Polisi Sebut HS Tak Kenal Perekam dan Penyebar Video Ancaman Pemenggalan Kepala Jokowi
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengungkapkan, tersangka HS mengaku kepada pihak kepolisian kalau dirinya tak mengenal perekam video viral ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo.
“Enggak, enggak, HS dan perekam tidak saling mengenal,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (13/5/2019).
“Masih dilakukan penelusuran (terhadap penyebar dan perekam video). Ibu berinisial A diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat,” imbuhnya.
“Ya nanti kita lakukan pendalaman maksud dan tujuan menyebarkan video tersebut,” seru Ade.
Sebelumnya, tersangka HS menyerukan akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, (10/5/2019). Video tersebut pun viral di media sosial.
Tak lama berselang, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menciduk HS ketika tengah berada di kediaman kerabatnya, di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.
HS dikenakan pasal dugaan perbuatan makar karena dinilai telah membahayakan keamanan negara. Tersangka juga dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 104 KUHP dan atau 110 KUHP, Pasal 336, Pasal 27 ayat 4 UU ITE.
sumber : posk
“Enggak, enggak, HS dan perekam tidak saling mengenal,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (13/5/2019).
“Masih dilakukan penelusuran (terhadap penyebar dan perekam video). Ibu berinisial A diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat,” imbuhnya.
“Ya nanti kita lakukan pendalaman maksud dan tujuan menyebarkan video tersebut,” seru Ade.
Sebelumnya, tersangka HS menyerukan akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, (10/5/2019). Video tersebut pun viral di media sosial.
Tak lama berselang, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menciduk HS ketika tengah berada di kediaman kerabatnya, di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.
HS dikenakan pasal dugaan perbuatan makar karena dinilai telah membahayakan keamanan negara. Tersangka juga dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 104 KUHP dan atau 110 KUHP, Pasal 336, Pasal 27 ayat 4 UU ITE.
sumber : posk
Tidak ada komentar