Header Ads

Sekolah "Jualan" di Kelas, Kepala Sekolah di Panei Tongah Segera Dipanggil, INI Alasannya

LINTAS PUBLIK - SIMALUNGUN, Buntut adanya sekolah SD negeri di Panei Tongah berjualan diruangan kelas pada saat jam pelajaran, Senin (20/5/2019), mendengar informasi itu, Lingga Damanik Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan SD Kabupaten Simalungun secepatnya akan panggil pihak kepala sekolah.

BACA JUGA  Jam Pelajaran, SD Negeri di Panei Tongah Jadi Tempat Promosi Dagangan

Lingga Damanik (kanan) Kabid Pendidikan SD Kab.Simalungun menjelaskan aturan sekolah kepada media lintaspublik.com
"Saya akan panggil kepala sekolahnya, meminta pertanggung jawaban adanya berjualan diruangan kelas pada saat jam pelajaran,"kata Lingga Damanik, Selasa (21/5/2019) diruang kerjanya Dinas Pendidikan di Pematang Raya.

Lingga Damanik menegaskan, bahwa dalam aturan tidak dibenarkan berdagang (berjualan) didalam kelas. Sekolah hanya dibenarkan untuk pendidikan, atau yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan atau ektrakulikuler.

"Ruangan kelas sekolah di jadikan tempat barang dagangan dalam kegiatan promosi sudah sangat menyalahi aturan pendidikan, apalagi dagangan itu dipromosikan saat jam pelajaran sekolah sudah sangat menyalahi aturan tata laksanakan pembelajaran di sekolah,"tegasnya.

Ruangan kelas dijadikan tempat dagangan di SD 091285, Senin (20/5/2019)
"Karena jelas kita semua tahu, gedung sekolah digunakan untuk menimbah ilmu untuk masyarakat, atau membuat kegiatan ektrakurikuler diluar jam pelajaran,"ujar Lingga akan serius menangani kasus ini, agar sekolah jangan dijadikan ajang bisnis (berjualan).


Penulis  : robin
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.