Soal Iuran BPJS, Tujuh Badan Usaha Diperingatkan Kejari
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sebagai upaya untuk meningkatkan kolektibilitas iuran dan menjaga kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) serta meningkatkan kesadaran badan usaha untuk selalu rutin untuk membayar iuran tepat waktu.
BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) untuk mediasi kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terhadap tujuh badan usaha bertempat di ruang Kasi Datun Kejari Pematangsiantar, Selasa (13/5/2019).
Kriteria badan usaha yang dipanggil untuk mediasi oleh Kejari yaitu badan usaha yang sudah dilakukan upaya penagihan iuran menunggak lebih dari dua bulan oleh dari internal BPJS Kesehatan. Namun karena belum membuahkan hasil, dilimpahkan/SKK ke Kejaksaan Negeri.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan / HRD badan usaha, kemudian petugas pemeriksa BPJS Kesehatan, Rija Erti, staf penagihan, Tohirrudin serta dari pihak Kejaksaan yaitu Jaksa Pengacara Negara dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar Muckhlis.
“BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar telah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar tentang penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang salah satu ruang lingkupnya adalah pemberian bantuan hukum melalui mekanisme surat kuasa khusus (SKK) dan pemanggilan terhadap badan usaha yang belum patuh dalam hal ketepatan pembayaran iuran.
Untuk itu kami berharap, badan usaha dapat segera memenuhi apa yang menjadi kewajiban sebagai pemberi kerja sehingga iuran yang dibayarkan tersebut dapat membuat program JKN-KIS ini tetap suistain,” ungkap Muckhlis.
Pada kesempatan Mediasi ini , satu per satu badan usaha menyampaikan apa yang menjadi kendala mereka atas keterlambatan pembayaran iuran tersebut. Menanggapi kendala tersebut, Muckhlis menjelaskan bahwa tagihan iuran premi yang telah terbentuk tetap harus dibayarkan. Jika memang ada kendala dalam pembayaran diberikan keringanan membayarnya dengan cara mencicil iuran tersebut sesuai dengan surat edaran Direktur Investasi dan Keuangan BPJS Kesehatan, agar badan usaha tersebut dapat terhindar dari sanksi adminstratif dan sanksi pidana.
Setelah kegiatan mediasi ini selesai, beberapa badan usaha telah berkomitmen untuk segera membayarkan iurannya tersebut baik ada yang membayar lunas ataupun membayar dengan cara mencicil.
Penulis : franki
Editor : tagor
BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) untuk mediasi kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terhadap tujuh badan usaha bertempat di ruang Kasi Datun Kejari Pematangsiantar, Selasa (13/5/2019).
Kriteria badan usaha yang dipanggil untuk mediasi oleh Kejari yaitu badan usaha yang sudah dilakukan upaya penagihan iuran menunggak lebih dari dua bulan oleh dari internal BPJS Kesehatan. Namun karena belum membuahkan hasil, dilimpahkan/SKK ke Kejaksaan Negeri.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan / HRD badan usaha, kemudian petugas pemeriksa BPJS Kesehatan, Rija Erti, staf penagihan, Tohirrudin serta dari pihak Kejaksaan yaitu Jaksa Pengacara Negara dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar Muckhlis.
“BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar telah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar tentang penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang salah satu ruang lingkupnya adalah pemberian bantuan hukum melalui mekanisme surat kuasa khusus (SKK) dan pemanggilan terhadap badan usaha yang belum patuh dalam hal ketepatan pembayaran iuran.
Untuk itu kami berharap, badan usaha dapat segera memenuhi apa yang menjadi kewajiban sebagai pemberi kerja sehingga iuran yang dibayarkan tersebut dapat membuat program JKN-KIS ini tetap suistain,” ungkap Muckhlis.
Pada kesempatan Mediasi ini , satu per satu badan usaha menyampaikan apa yang menjadi kendala mereka atas keterlambatan pembayaran iuran tersebut. Menanggapi kendala tersebut, Muckhlis menjelaskan bahwa tagihan iuran premi yang telah terbentuk tetap harus dibayarkan. Jika memang ada kendala dalam pembayaran diberikan keringanan membayarnya dengan cara mencicil iuran tersebut sesuai dengan surat edaran Direktur Investasi dan Keuangan BPJS Kesehatan, agar badan usaha tersebut dapat terhindar dari sanksi adminstratif dan sanksi pidana.
Setelah kegiatan mediasi ini selesai, beberapa badan usaha telah berkomitmen untuk segera membayarkan iurannya tersebut baik ada yang membayar lunas ataupun membayar dengan cara mencicil.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar