Wanita Perekam Video Ancaman ke Jokowi Diburu Polisi
LINTAS PUBLIK - JAKARTA – Polisi kini tengah memburu perempuan penyebar dan perekam video ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengungkapkan perempuan tersebut berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
BACA JUGA Polisi Sebut HS Tak Kenal Perekam dan Penyebar Video Ancaman Pemenggalan Kepala Jokowi
“Masih dilakukan penelusuran (terhadap penyebar dan perekam video). Ibu berinisial A diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (13/5/2019).
Ia menambahkan tengah berkoordinasi guna mengungkap identitas penyebar dan perekam video tersebut. “Kita sudah berkoordinasi dengan tim di Sukabumi (mencari keberadaan ibu A),” serunya.
Sebelumnya, tersangka HS menyerukan akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, (10/5/2019). Video tersebut pun viral di media sosial.
Buntut dari video itu adalah masuknya laporan oleh Relawan Jokowi Mania (Joman) ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019). Bergerak cepat, HS dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di perumahan di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.
HS dikenakan pasal dugaan perbuatan makar karena dinilai telah membahayakan keamanan negara. Tersangka juga dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 104 KUHP dan atau 110 KUHP, Pasal 336, Pasal 27 ayat 4 UU ITE.
sumber : posk
BACA JUGA Polisi Sebut HS Tak Kenal Perekam dan Penyebar Video Ancaman Pemenggalan Kepala Jokowi
HS pengancam Jokowi digelandang ke Polda Metro Jaya. |
Ia menambahkan tengah berkoordinasi guna mengungkap identitas penyebar dan perekam video tersebut. “Kita sudah berkoordinasi dengan tim di Sukabumi (mencari keberadaan ibu A),” serunya.
Sebelumnya, tersangka HS menyerukan akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, (10/5/2019). Video tersebut pun viral di media sosial.
Buntut dari video itu adalah masuknya laporan oleh Relawan Jokowi Mania (Joman) ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019). Bergerak cepat, HS dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di perumahan di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.
HS dikenakan pasal dugaan perbuatan makar karena dinilai telah membahayakan keamanan negara. Tersangka juga dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 104 KUHP dan atau 110 KUHP, Pasal 336, Pasal 27 ayat 4 UU ITE.
sumber : posk
Tidak ada komentar