Header Ads

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

LINTAS PUBLIK - SURABAYA,  Sidang vonis Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019). Hakim memutuskan, pentolan grup Dewa 19 tersebut divonis 1 tahun penjara.

Suami Mulan Jameela tersebut, terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani saat menjalani persidangan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut JPU, perbuatan Ahmad Dhani yang mem-posting vlog “Idiot” dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan bahwa Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Selain itu, JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan.

Seperti diketahui, Dhani dijadikan terdakwa atas ujaran idiot yang dia lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.