BNNP Jateng Bongkar Jaringan Narkotika Kelompok Jatim, 6 Tersangka Ditangkap
LINTAS PUBLIK - SEMARANG, Jaringan pengedar narkoba kelompok Jatim dibekuk aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng. Jaringan narkotika kelompok Jatim yang dikendalikan seorang napi penghuni Lapas Kelas II B Pati, bernama Wahyu Fitriyanto, ini seringkali beraksi di kota Semarang.
Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan enam (6) orang anggota jaringan. Mulai dari pengedar hingga bandarnya. Barang bukti yang diamankan juga cukup besar, yakni 400 gram sabu dan 229 butir pil ekstasi.
Dalam jaringan ini, pihak yang bertindak sebagai pengedar ternyata pasangan kekasih yakni Joko (35) dan Rahmatul Laili (29) warga Mojokerto, Jawa Timur. Pasangan ini diperintah oleh sang napi.
Kepala BNNP Jateng, Benny Gunawan di Semarang, Sabtu (22/6) mengatakan, bahwa dua orang pasangan kekasih ini ditangkap saat membawa sabu menuju Kota Semarang.
“Kami mendapat laporan, dan menggelar razia di perbatasan Semarang-Demak. Ada mobil yang kami curiga, dan langsung kami periksa, dan ditemukan sabu seberat 400 gram,” katanya.
Mobil Daihatsu Sigra nopol S 1739 SL yang diperiksa petugas itu dikendarai Joko dan Laili. Dari sini kemudian petugas bisa mengungkap anggota jaringan lain. “Joko dan Laili ini sepasang kekasih, dan mereka juga pemakai (narkoba),” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut akan dikirim ke Muhammad Fahruddin (28), warga Krobokan, Semarang Tengah. Petugas lantas melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari Fahrudin diketahui jika ia diperintah oleh anggota jaringan lain bernama Nanang (40) yang juga warga Krobokan. Tak menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan penangapan terhadap Nanang dan satu anggota jaringan lain bernama Catur (36) di tempat yang sama.
Dari penggeledahan di rumah Nanang, ditemukan barang bukti narkoba, yakni ratusan butir pil ekstasi. Dari interogasi para pelaku ini diketahui jika pengendali jaringan ini adalah seorang napi di Lapas Pati.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Kalapas Pati untuk mengamankan dan memeriksa napi atas nama Wahyu Fitrianto,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan sebuah HP yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Joko. Kini petugas BNNP masih mengembangkan kasus tersebut, untuk menelisik jaringan yang lain.
Keenam anggota jaringan peredaran narkoba kini diamankan di Markas BNNP Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Mereka dijerat dengan pasal beragam mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar. Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
sumber : posk
Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan enam (6) orang anggota jaringan. Mulai dari pengedar hingga bandarnya. Barang bukti yang diamankan juga cukup besar, yakni 400 gram sabu dan 229 butir pil ekstasi.
ilustrasi |
Kepala BNNP Jateng, Benny Gunawan di Semarang, Sabtu (22/6) mengatakan, bahwa dua orang pasangan kekasih ini ditangkap saat membawa sabu menuju Kota Semarang.
“Kami mendapat laporan, dan menggelar razia di perbatasan Semarang-Demak. Ada mobil yang kami curiga, dan langsung kami periksa, dan ditemukan sabu seberat 400 gram,” katanya.
Mobil Daihatsu Sigra nopol S 1739 SL yang diperiksa petugas itu dikendarai Joko dan Laili. Dari sini kemudian petugas bisa mengungkap anggota jaringan lain. “Joko dan Laili ini sepasang kekasih, dan mereka juga pemakai (narkoba),” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut akan dikirim ke Muhammad Fahruddin (28), warga Krobokan, Semarang Tengah. Petugas lantas melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari Fahrudin diketahui jika ia diperintah oleh anggota jaringan lain bernama Nanang (40) yang juga warga Krobokan. Tak menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan penangapan terhadap Nanang dan satu anggota jaringan lain bernama Catur (36) di tempat yang sama.
Dari penggeledahan di rumah Nanang, ditemukan barang bukti narkoba, yakni ratusan butir pil ekstasi. Dari interogasi para pelaku ini diketahui jika pengendali jaringan ini adalah seorang napi di Lapas Pati.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Kalapas Pati untuk mengamankan dan memeriksa napi atas nama Wahyu Fitrianto,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan sebuah HP yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Joko. Kini petugas BNNP masih mengembangkan kasus tersebut, untuk menelisik jaringan yang lain.
Keenam anggota jaringan peredaran narkoba kini diamankan di Markas BNNP Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Mereka dijerat dengan pasal beragam mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar. Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
sumber : posk
Tidak ada komentar