Header Ads

Diduga Jual Tiket Bodong, Pemilik Nitari Travel Dilaporkan ke Polisi, Katanya Tiket Promo

LINTAS PUBLIK- LABUHANBATU, Berdasarkan Laporan Polisi LP 442/ V / 2019 / SPKT Res - LB pada hari Jumat 31 Mei 2019, Agen Penjualan Tiket Travel Penerbangan dari Group yang di buat oleh Perusahaan Travel Letari Penjualan tiket Travel melalui Group WA dan Facebook melaporkan Borkat Pane pemilik Nitari Travel, Senin (3/6/ 2019) .

BACA JUGA  Pesawat Hercules TNI AU Jatuh di Medan

Para agen yang tergabung Perusahaan Travel Letari mengadukan pemilik travel ke Polisi (kiri), Borkat Pane.
Adapun alasan Agen melaporkan bahwa ada 2000 pembeli tiket Travel Penerbangan Letari tidak jadi berangkat dengan alasan bahwa tiket yang diberikan kepada pembeli tiket melalui agen travel tidak terdaftar/ tiket bodong.

Sehingga para Nasabah yang telah membeli tiket penerbangan yang beralamat di Jalan Sirandorung , Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu menuntut kepada  agen Group  Nitari.

Hotnida Soegiarta Panjaitan (31) , Agama Kristen alamat Dusun V Jadi Jaya , Kelurahan Sumber Mulyo Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara salah satu agen yang membuat laporan ke Polres Labuhanbatu diprakirakan kerugian yang dialaminya sebesar  Rp 70 juta.

Adapun para agen yang rugi akibat membeli tiket bodong adalah Hotnida Panjaitan, Junius sinaga, Anita panggabean, Erna Sinaga. Para agen ini menuntut agar uang yang telah disetorkan kepada Travel Letari dikembalikan.

Borkat Pane pemilik Nitari Travel tidak dapat menjelaskan sejauh mana kerjasama pembelian tiket diperusahaannya.

"Ini hanya kerjasama sama-sama percaya, dan para agen tidak ada hubungan kerjasama tertulis dengan Pihak Nitari Trevel,'jelasnya.

Informasi yang dihimpun lintaspublik.com, pihak travel membuat tiket pesawat murah (promo) melalui group-group WA (WhatApp) dan Facebook, dan banyak agen-agen yang bergabung menyetorkan uangnya, tapi nyatanya setelah jadwal kebarangkatan pihak penumpang tidak dapat berangkat alias tiket bodong (tidak terdaftar), dan para agen yang tergabung kembali dituntut masyarakat untuk mengembalikan uangnya.



Penulis  : samuel
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.