Header Ads

Jual Tiket "Bodong", Pemilik Nitari Travel Diperiksa Polisi, Anak Siantar Jadi korban

LINTAS PUBLIK - LABUHAN BATU, Polres Labuhanbatu langsung gelar perkara menangani perkara penjualan diduga tiket bodong yang dijual Nitari Travel yang beralamat di Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

Borkat Pane pemilik Nitari Tour dan Travel bersama bagian Adminitrasi bernama Maya terlihat dipemeriksa pihak kepolisian Polres Labuhanbatu, Selasa (4/6/2019).

BACA JUGA  Diduga Jual Tiket Bodong, Pemilik Nitari Travel Dilaporkan ke Polisi, Katanya Tiket Promo

Borkat Pane (kiri), kantor Nitari Tour dan Travel di police line pihak Polres Labuhan batu.
Pantauan lintaspublik.com, AKP. Jama Kita Purba  Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama anggotanya penyidikBripka F.Barus terlihat memeriksa Borkat Pane mulai pukul 15:00 sampai malam hari.

Austin Silalahi agen asal Siantar yang jadi korban datang langsung ke Labuhan Batu memastikan pemilik Nitari Travel Diperiksa. Austin Silalahi  mengharapkan penipuan tiket bodong ini segera terbongkar

"Terimakasih untuk Polres Labuhanbatu yang langsung menangapi pengaduan kami, sehingga tidak ada lagi yang tertipu seperti kami dengan membeli tiket bodong ini. Karna (tiket bodong) Saya agen yang melaliui Sub Agen yang berada di Rantauprapat sudah dikejar - kejar calon penumpang, dan banyak calon penumpang meminta uang tiket dikembalikan."kata Austin menunggu proses hukum selanjutnya, agar para calon penumpang tetap bersabar.

"Paling tidak saya dapat memberitahukan kepada calon penumpang bahwa Kantor Nitari Travel telah di segel (police line) pihak  Polres Labuhanbatu,"ungkapnya.

BACA JUGA  Harga Tiket Rp 21 Juta Ini Penjelasan Garuda

Para agen yang tergabung Perusahaan Travel Letari mengadukan pemilik travel ke Polisi (kiri), Borkat Pane.
Sutrisno Ompusunggu, SH penasehat hukum para Agen penjual tiket Nitari Travel menyampaikan motif kecurangan yang dilakukan Nitari Tour & Travel, memberikan mencetak satu code booking yang keasliannya dipertanyakan atau diduga bodong.
" Pemilik perusahaan Travel Nitari tersebut patut diduga melakukan tindak Pidana pasal 372 dan atau pasal 378 Kuh Pidana tentang penggelapan dan Penipuan, dan kami akan menggugat pemilik Travel Nitari ke Pengadilan,"jelas Trisno.

Borkat Pane pemilik Nitari Tour dan Travel bersama bagian Adminitrasi bernama Maya terlihat dipemeriksa pihak kepolisian Polres Labuhanbatu, Selasa (4/6/2019).
Pihak kepolisian Polres Labuhan batu langsung tangap cepat memproses diduga penjual tiket bodong dengan bukti laporan korban tiket bodong dengan nomor polisi : LP 442/ V / 2019 / SPKT Res - LB pada hari Jumat 31 Mei 2019, dan terlihat kantor Nitari Tour & Travel sudah digaris polisi.

Banyak agen dan masyarakat yang menjadi koraban penjualan tiket dengan sistem online ini, penjualannya melalui facebook dan group-group Whats App (WA). Hingga berita ini diturunkan status Borkat Pane belum diketahui, apakah tersangka atau masih sebagai saksi, karena masih dimintai keterangannya.



Penulis  : samuel
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.