Header Ads

Kisah Aspidum Kejati DKI: Dicari-cari KPK, Diserahkan, Jadi Tersangka

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Sempat terjadi 'drama' dalam pengungkapan kasus dugaan suap yang menjerat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto. Agus, yang sempat dicari-cari KPK, pada akhirnya harus menyandang status tersangka.

Berawal dari pencarian Agus. Agus, yang semula berada di kantor Kejati DKI saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) meninggalkan lokasi bersama Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka.

Aspidum Kejati DKI Agus Winoto. 
Agus keluar dari gedung Kejati DKI bersama Jan. Kejadian terjadi pukul 20.48 WIB di Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

"Aspidum ikut, Aspidum ikut," kata seseorang.

Awalnya KPK mengira Agus langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan terkait OTT. Namun, setelah ditunggu-tunggu Agus tidak kunjung tiba.

"KPK telah meminta kepada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa Saudara Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (28/6).

Karena Agus tak kunjung tiba, Tim KPK memutuskan untuk menyambangi kantor Kejagung. Di sana, menurut tim KPK, pihak Kejagung menyampaikan akan mengantar Agus ke KPK.

"Disampaikan, nanti akan diantar oleh Jamintel ke KPK. (Setelah itu) tim kembali ke KPK untuk meneruskan tugas lanjutan pasca-OTT," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/6).

sumber  : det 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.