Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Kasus Makar
LINJTAS PUBLIK - JAKARTA, Mantan Kapolda Metro Jaya Irjen (Pur) Mohammad Sofyan Yacob tersandung kasus makar. Polisi telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Sudah tersangka, kasusnya limpahan dari Bareskrim Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Namun Argo tidak menjelaskan waktu tepat mantan Kapolda Metro Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya mengatakan telah menjadwalkan pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Adapun pemeriksaan itu semula dijadwalkan hari ini, Senin (10/6/2019) pukul 10.00 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Tetapi ternyata pemeriksaan tersebut tidak jadi dilakukan hari ini.
“Ditunda ya (pemeriksaannya),” kata Argo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sofyan Yacob, Ahmad Yani, menjelaskan alasan ditundanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, klien-nya tidak dapat hadir karena sakit.
“Ya hari ini Pak Sofyan Yacob dijadwalkan pemeriksaan tapi karena beliau berhalangan karena sakit pada hari ini, tadi kita antar ke penyidik untuk di reschedule,” terang Ahmad Yani.
Ia belum mengetahui waktu pemanggilan ulang tersebut. “Kami siap hadirkan Pak Soyfan Yacob,” ujarnya.
Menurutnya, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Adapun pelapor Sofyan merupakan orang yang sama dengan pelapor Eggi Sudjana.
“Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana,” tandas Ahmad Yani.
sumber : posk
“Sudah tersangka, kasusnya limpahan dari Bareskrim Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. |
Adapun pemeriksaan itu semula dijadwalkan hari ini, Senin (10/6/2019) pukul 10.00 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Tetapi ternyata pemeriksaan tersebut tidak jadi dilakukan hari ini.
“Ditunda ya (pemeriksaannya),” kata Argo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sofyan Yacob, Ahmad Yani, menjelaskan alasan ditundanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, klien-nya tidak dapat hadir karena sakit.
“Ya hari ini Pak Sofyan Yacob dijadwalkan pemeriksaan tapi karena beliau berhalangan karena sakit pada hari ini, tadi kita antar ke penyidik untuk di reschedule,” terang Ahmad Yani.
Ia belum mengetahui waktu pemanggilan ulang tersebut. “Kami siap hadirkan Pak Soyfan Yacob,” ujarnya.
Menurutnya, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Adapun pelapor Sofyan merupakan orang yang sama dengan pelapor Eggi Sudjana.
“Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana,” tandas Ahmad Yani.
sumber : posk
Tidak ada komentar