Mendikbud Paparkan Kelebihan Sistem Zonasi di PPDB
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pemerintah mulai menetapkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan sistem zonasi itu guna memberikan akses dan keadilan terhadap pendidikan bagi semua kalangan masyarakat.
"Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memerhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6/2019).
BACA JUGA Besok Pendaftaran SMA Negeri di Siantar, Ini Jumlah Kuota Diterima, Ikut Testing 339
"Karena pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak eksklusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah. Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Cirinya harus non excludable, non rivarly, dan non discrimination," lanjutnya.
Karena itu, ia menetapkan sistem zonasi dalam PPDB di setiap sekolah. Dengan begitu, keluarga yang kurang mampu dapat menyekolahkan anaknya di sekitar rumah, sehingga tidak perlu lagi memikirkan biaya transportasi.
"Apabila seorang anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak mendapat sekolah di dalam zonanya, mereka akan berpotensi putus sekolah karena kendala biaya," ucapnya.
Lebih lanjut, Muhadjir mengajak para orang tua untuk mengubah cara pandang dan pola pikir mengenai sekolah unggulan. Karena menurutnya sekolah unggulan itu hanya identik dengan siswa yang pintar dan berekonomi menengah ke atas. Ia pun meminta sekolah negeri harus mendidik semua siswa tanpa terkecuali.
"Jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan hanya karena menerima anak-anak yang pandai dan umumnya dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas yang mampu memberikan fasilitas penunjang belajar anak. Sekolah, khususnya sekolah negeri harus mendidik semua siswa tanpa terkecuali. Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan," jelasnya.
Sistem zonasi ini tidak hanya berlaku dalam PPDB, jelas Muhadjir tidak hanya berlaku dalam sistem PPDB. Nantinya sistem ini juga akan dipakai untuk redistribusi tenaga pendidik. Hal ini diharapkan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," terangnya.
sumber : det
"Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memerhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6/2019).
BACA JUGA Besok Pendaftaran SMA Negeri di Siantar, Ini Jumlah Kuota Diterima, Ikut Testing 339
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengikuti upacara di satu sekolah/ist |
Karena itu, ia menetapkan sistem zonasi dalam PPDB di setiap sekolah. Dengan begitu, keluarga yang kurang mampu dapat menyekolahkan anaknya di sekitar rumah, sehingga tidak perlu lagi memikirkan biaya transportasi.
"Apabila seorang anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak mendapat sekolah di dalam zonanya, mereka akan berpotensi putus sekolah karena kendala biaya," ucapnya.
Lebih lanjut, Muhadjir mengajak para orang tua untuk mengubah cara pandang dan pola pikir mengenai sekolah unggulan. Karena menurutnya sekolah unggulan itu hanya identik dengan siswa yang pintar dan berekonomi menengah ke atas. Ia pun meminta sekolah negeri harus mendidik semua siswa tanpa terkecuali.
"Jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan hanya karena menerima anak-anak yang pandai dan umumnya dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas yang mampu memberikan fasilitas penunjang belajar anak. Sekolah, khususnya sekolah negeri harus mendidik semua siswa tanpa terkecuali. Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan," jelasnya.
Sistem zonasi ini tidak hanya berlaku dalam PPDB, jelas Muhadjir tidak hanya berlaku dalam sistem PPDB. Nantinya sistem ini juga akan dipakai untuk redistribusi tenaga pendidik. Hal ini diharapkan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," terangnya.
sumber : det
Tidak ada komentar