Polres Sukabumi Pertontonkan 13 Tersangka di Bunderan Adipura
LINTAS PUBLIK - SUKABUMI, Selama Ramadan, 13 tersangka penjahat jalanan atau street crime di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat diamankan. Belasan tersangka itu dipertontonkan di sekitar kawasan Bunderan Adipura, Kota Sukabumi, Senin (3/6/2019).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro menerangkan, belasan tersangka itu diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
”Selama Ramadan, kami mengungkap kasus street crime yang meresahkan masyarakat karena terang-terangan melakukan di area publik. Kami menindak tegas dan menangkap 13 tersangka dari dua TKP,” ungkapnya.
Kasus pertama, kekerasan pada 30 Mei 2019 lalu. Di manapelaku dan korban berasal dari kelompok sopir angkot yang berbeda. Dalam kasus ini, delapan tersangka yakni LM (32 tahun), YS (25), YG (28), NR (45), RMS (23), DJ (24), YAS (21), dan H (18) diamankan.
“Kedelapan pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu Pasal 406 KUHPidana ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tegasnya.
Kasus kedua, perusakan cafe payung dengan cara melempar batu dan pengunjung. Ada lima pelaku diamankan yakni TDP (17), EH (25), DS (20), D (21), dan RMS (23).
“Motif aksi kekerasan jalanan ini aktualisasi eksistensi diri, ingin dinilai lebih hebat pada momen sahur dan buka puasa. Pelaku kekerasan adalah berandalan bermotor dan ada yang dibawah umur,” tukasnya.
sumber : posk
Belasan tersangka kekerasan selama Ramadan diamankan di Kota Sukabumi. |
”Selama Ramadan, kami mengungkap kasus street crime yang meresahkan masyarakat karena terang-terangan melakukan di area publik. Kami menindak tegas dan menangkap 13 tersangka dari dua TKP,” ungkapnya.
Kasus pertama, kekerasan pada 30 Mei 2019 lalu. Di manapelaku dan korban berasal dari kelompok sopir angkot yang berbeda. Dalam kasus ini, delapan tersangka yakni LM (32 tahun), YS (25), YG (28), NR (45), RMS (23), DJ (24), YAS (21), dan H (18) diamankan.
“Kedelapan pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu Pasal 406 KUHPidana ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tegasnya.
Kasus kedua, perusakan cafe payung dengan cara melempar batu dan pengunjung. Ada lima pelaku diamankan yakni TDP (17), EH (25), DS (20), D (21), dan RMS (23).
“Motif aksi kekerasan jalanan ini aktualisasi eksistensi diri, ingin dinilai lebih hebat pada momen sahur dan buka puasa. Pelaku kekerasan adalah berandalan bermotor dan ada yang dibawah umur,” tukasnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar