Viral, Struk Pembayaran Tol Bisa Dipakai Klaim Asuransi dan Derek Gratis
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Sebuah informasi mengenai pentingnya menyimpan struk bukti transaksi tol viral di media sosial (medsos).
Disampaikan, bahwa struk bukti transaksi tol sangat berharga dan sebaiknya tidak langsung dibuang. “Mohon maaf sebelumnya saya cuma mau memberi info yang mungkin rekan ada yang belum tahu tentang hal kecil yang sering kita sepelekan..,” bunyi postingan tersebut.
“Mulai sekarang dan seterusnya kita kalau lewat jalan tol jangan sepelekan struk atau karcis tol dibuang. Karena klo kita yg terjadi apa2 di jalan tol klo kita memegang struk tol kita berhak mendapat asuransi atau ongkos biaya derek dgn gratis..,” sambungnya.
Diceritakan, suatu ketika, terjadi kecelakaan di tol, namun struk bukti transaksi tol tersebut telah dibuang. Alhasil, tidak ada asuransi yang bisa didapat secara penuh.
“Itu terjadi ketika saya kmrin membantu teman saya kecelakaan di tol, hal sepele seperti karcis tol kita buang trnyata kita tdk mndpat asuransi penuh di jalan tol, pihak Jasa Marga memang sengaja menutupi tentang asuransi yg terdapat di dalam struk tol klo kita menyimpan karcis tol…,” imbuhnya lagi.
Menurutnya, di dalam Undang-Undang Jasa Marga, pengguna tol berhak mendapatkan asuransi. “Tetapi klo kita juga menyimpan karcis tol itu senilai 10 juta rupiah.. maka mulai skrg lbh baik kita simpan karcis tol yg berguna utk keamanan kita selama di jalan tol,” tuntasnya.
media mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada Jasa Marga dengan mengubungi Corporate Communication Department Head
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra Susiyanti, Sabtu (8/6/2019) sore. Namun yang bersangkutan belum bisa memberikan penjelasan dengan alasan sedang ada kesibukan.
“Maaf ya, saya sedang ada kegiatan di rest area,” ujarnya, singkat.
sumber : posk
Disampaikan, bahwa struk bukti transaksi tol sangat berharga dan sebaiknya tidak langsung dibuang. “Mohon maaf sebelumnya saya cuma mau memberi info yang mungkin rekan ada yang belum tahu tentang hal kecil yang sering kita sepelekan..,” bunyi postingan tersebut.
Gerbang Tol Tambun, Bekasi. (dok) |
Diceritakan, suatu ketika, terjadi kecelakaan di tol, namun struk bukti transaksi tol tersebut telah dibuang. Alhasil, tidak ada asuransi yang bisa didapat secara penuh.
“Itu terjadi ketika saya kmrin membantu teman saya kecelakaan di tol, hal sepele seperti karcis tol kita buang trnyata kita tdk mndpat asuransi penuh di jalan tol, pihak Jasa Marga memang sengaja menutupi tentang asuransi yg terdapat di dalam struk tol klo kita menyimpan karcis tol…,” imbuhnya lagi.
Menurutnya, di dalam Undang-Undang Jasa Marga, pengguna tol berhak mendapatkan asuransi. “Tetapi klo kita juga menyimpan karcis tol itu senilai 10 juta rupiah.. maka mulai skrg lbh baik kita simpan karcis tol yg berguna utk keamanan kita selama di jalan tol,” tuntasnya.
media mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada Jasa Marga dengan mengubungi Corporate Communication Department Head
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra Susiyanti, Sabtu (8/6/2019) sore. Namun yang bersangkutan belum bisa memberikan penjelasan dengan alasan sedang ada kesibukan.
“Maaf ya, saya sedang ada kegiatan di rest area,” ujarnya, singkat.
sumber : posk
Tidak ada komentar