2 Oknum Jaksa Kena OTT KPK Terancam Dipecat
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kejaksaan Agung ambil sikap tegas terkait dua oknum jaksa tersandung kasus korupsi. Tak menutup kemungkinan terancam dipecat.
Dua jaksa itu tertangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
“Kalau memang (benar), sanksi berat tentunya itu sudah diatur secara sendiri. UU terkait dengan kode etik disiplin dan sanksi yang terberat adalah pemecatan terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri.
Menurutnya, dua jaksa itu bisa saja mendapatkan sanksi pidana. “Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau memang unsur perbuatan itu memenuhi pidana kemudian diproses pengadilan dan kemudian dihukum. Artinya dalam hal ini tidak saja sanksi administrasi, tapi juga ada sanksi pidana ya,” tegasnya.
Saat ini, kedua jaksa tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dan untuk statusnya sendiri masih sebagai terperiksa di Kejaksaan Agung. “Ini sedang kita lakukan pemeriksaan, karena pemeriksaan ini secara simultan baik itu dalam konteks penelusuran aspek tindak pidananya maupun aspek pelanggaran kode etiknya oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan,” tutup Mukri.
Kejaksaan Agung meminta semua pihak dan masyarakat, mempercayakan penangaan kasus kedua oknum jaksa kepada Kejaksaan. “Sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi dari korps adhyaksa dan kami sangat mengapresiasi serta terimakasih atas sinergi bersama KPK yang dilakukan saat
ini,” paparnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap lima orang. Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
sumber : posk
Dua jaksa itu tertangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
ilustrasi |
Menurutnya, dua jaksa itu bisa saja mendapatkan sanksi pidana. “Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau memang unsur perbuatan itu memenuhi pidana kemudian diproses pengadilan dan kemudian dihukum. Artinya dalam hal ini tidak saja sanksi administrasi, tapi juga ada sanksi pidana ya,” tegasnya.
Saat ini, kedua jaksa tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dan untuk statusnya sendiri masih sebagai terperiksa di Kejaksaan Agung. “Ini sedang kita lakukan pemeriksaan, karena pemeriksaan ini secara simultan baik itu dalam konteks penelusuran aspek tindak pidananya maupun aspek pelanggaran kode etiknya oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan,” tutup Mukri.
Kejaksaan Agung meminta semua pihak dan masyarakat, mempercayakan penangaan kasus kedua oknum jaksa kepada Kejaksaan. “Sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi dari korps adhyaksa dan kami sangat mengapresiasi serta terimakasih atas sinergi bersama KPK yang dilakukan saat
ini,” paparnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap lima orang. Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
sumber : posk
Tidak ada komentar