Header Ads

2 Pejabat Siantar Tersangka Kejari, Walikota Siantar Irit Bicara

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah irit memberikan keterangan perihal penetapan tersangka PS selaku kepala dinas dan AS sebagai sekretaris dinas oleh Kejaksaan Pematangsiantar beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Soal Smart City 2017, Dua Pejabat di Siantar Ditetapkan Tersangka

Walikota Pematangsiantar Hefriansyah
Kedua pejabat Siantar yang bertugas di bidang Komunikasi tersebut, terseret kasus Smart City tahun 2017 yang diduga merugikan negara paling minimal Rp 400 juta.

"Ah itu-itu aja pun kau tanya,"ucap Hefriansyah usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Pematangsiantar.

Dalam kesempatan berbeda, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah berkomentar banyak ketika awak media menanyakan perihal OTT Polda Sumatera Utara dengan tersangka AD selaku kepala badan pengelolaan keuangan daerah dan EZ bendahara pengeluaran BPKD.

Dia mengatakan bahwa pembayaran insentif pemungutan pajak disetorkan melalui rekening. Bukan pembayaran apalagi pemotongan secara manual.

"Ke rekening. Bodoh kali itu mau ngasih-ngasih kek gitu,"kata Hefriansyah, Senin (15/7/2019) di gedung DPRD Kota Pematangsiantar.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.