Ajak Tak Pasang Foto Presiden di Sekolah, Wanita Guru Les Jadi Tersangka
JAKARTA – Buntut ajakan untuk tidak memasang foto Presiden RI di akunnya di Facebook, wanita guru les berakhir berurusan dengan polisi. Bahkan penyidik Polres Jakarta Utara menetapkan nya sebagai tersangka.
Tersanka AF memposting ajakan itu di akun miliknya pada 26 Juni 2019. Kemudian, pada 1 Juli 2019, seorang warga berinisial TCS melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang hukum pidana,” ucap Kapolres Jakarta Utara, Budhi Herdi Susianto, Kamis (11/7/2019).
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para ahli.Keterangan dari ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana dipakai untuk menyelidiki ada tidaknya dugaan tindak pidana yang dilakukan AF, wanita guru les.
“Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut,” kata Budhi.
Atas unggahannya itu, AF disangka melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.Asteria juga dikenakan pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP. “Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar,” ucap Budhi.
Akhir bulan lalu, unggahan AF itu sempat viral. Pasalnya, dalam postingan itu AF menulis bahwa tidak perlu lagi memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah-sekolah.Ia malah mengajak untuk memasang foto Anies Baswedan ketimbang Presiden dan Wakil Presiden.
sumber : posk
Tersanka AF memposting ajakan itu di akun miliknya pada 26 Juni 2019. Kemudian, pada 1 Juli 2019, seorang warga berinisial TCS melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Utara.
ilustrasi |
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para ahli.Keterangan dari ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana dipakai untuk menyelidiki ada tidaknya dugaan tindak pidana yang dilakukan AF, wanita guru les.
“Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut,” kata Budhi.
Atas unggahannya itu, AF disangka melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.Asteria juga dikenakan pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP. “Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar,” ucap Budhi.
Akhir bulan lalu, unggahan AF itu sempat viral. Pasalnya, dalam postingan itu AF menulis bahwa tidak perlu lagi memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah-sekolah.Ia malah mengajak untuk memasang foto Anies Baswedan ketimbang Presiden dan Wakil Presiden.
sumber : posk
Tidak ada komentar