Aturan Baru: Kepala Sekolah Tak Punya Sertifikat Pendidikan Tak Boleh Teken Ijazah
LINTAS PUBLIK, Tahun 2020 mendatang, guru-guru SMP dan SD negeri di Kota Medan terancam tidak bisa menandatangani ijazah kelulusan siswa/i didiknya. Sebab, tidak satu pun kepala sekolah mengikuti diklat dan memiliki sertifikat pendidikan yang diamanatkan Permendikbud No 6/2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Ini (Permendikbud 6/2018) yang menjadi kendala kami dalam mengisi posisi kepala sekolah yang kosong, karena kepala sekolah sebelumnya pensiun. Di Permendikbud itu diatur kalau kepala sekolah yang diangkat harus memiliki sertifikat pendidikan atau diklat, sementara kepala sekolah yang ada aja belum ada yang memenuhi syarat sesuai Permendikbud," kata Kepala BKD dan PSDM Medan, Muslim Harahap, di Medan, Senin (15/7/2019).
Kata dia, berdasarkan Permendikbud 6/2018, biaya penyelenggaraan diklat agar kepala sekolah dapat memiliki sertifikat dibebankan kepada masing-masing pemerintah daerah.
"Kalau yang sudah menjabat kepala sekolah maksimal 2 kali mengikuti diklat, kalau gagal maka jabatan yang diembannya terpaksa dilepas. Aturan ini mulai berlaku 2020, karena 2020 kalau tidak ada kepala sekolah yang tidak sesuai Permendikbud itu, maka tidak diperkenankan menandatangani ijazah peserta didiknya," paparnya.
Mengenai teknis penerapan Permendikbud 6/2018, Muslim mengatakan, dirinya sudah mengintruksikan kepada jajarannya untuk berkonsultasi ke Kemendikbud.
"Kemarin ada acara di Medan yang dihadiri perwakilan Kemendikbud, saya minta tanyakan soal itu, bagaimana hasilnya belum tahu," ucapnya.
sumber : MB
![]() |
ilustrasi |
Kata dia, berdasarkan Permendikbud 6/2018, biaya penyelenggaraan diklat agar kepala sekolah dapat memiliki sertifikat dibebankan kepada masing-masing pemerintah daerah.
"Kalau yang sudah menjabat kepala sekolah maksimal 2 kali mengikuti diklat, kalau gagal maka jabatan yang diembannya terpaksa dilepas. Aturan ini mulai berlaku 2020, karena 2020 kalau tidak ada kepala sekolah yang tidak sesuai Permendikbud itu, maka tidak diperkenankan menandatangani ijazah peserta didiknya," paparnya.
Mengenai teknis penerapan Permendikbud 6/2018, Muslim mengatakan, dirinya sudah mengintruksikan kepada jajarannya untuk berkonsultasi ke Kemendikbud.
"Kemarin ada acara di Medan yang dihadiri perwakilan Kemendikbud, saya minta tanyakan soal itu, bagaimana hasilnya belum tahu," ucapnya.
sumber : MB
Tidak ada komentar