Banding, Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham bertambah menjadi 5 tahun penjara. Putusan itu diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah Idrus menyatakan banding.
Bukan cuma itu, Idrus juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, vonis yang diterima Idrus pada tingkat pertama dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta adalah hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara, Jaksa menuntutnya 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian bunyi amar putusan banding dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Vonis itu diputuskan oleh majelis hakim terdiri dari ketua, I Nyoman Sutama dan dua anggota, Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. Putusan dibacakan pada Selasa (9/7/2019).
Dikonfirmasi soal ini, penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda pun mengakui. “Iya benar,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).
Idrus terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap terkait proyek tersebut dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp2,25 miliar.
Suap tersebut diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Uang itu sendiri diberikan dalam dua tahap yaitu tahap pertama Rp2 miliar dan tahap kedua Rp250 juta.
Hakim menjelaskan, secara fisik, Idrus tak menikmati uang tersebut. Namun, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan uang Rp2,250 miliar yang diterima Eni. Idrus secara aktif juga membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni melalui stafnya.
Selain untuk membiayai keperluan partai, uang tersebut juga untuk membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung.
sumber : posk
Bukan cuma itu, Idrus juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, vonis yang diterima Idrus pada tingkat pertama dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta adalah hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara, Jaksa menuntutnya 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham menjalani sidang terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta. |
Vonis itu diputuskan oleh majelis hakim terdiri dari ketua, I Nyoman Sutama dan dua anggota, Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. Putusan dibacakan pada Selasa (9/7/2019).
Dikonfirmasi soal ini, penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda pun mengakui. “Iya benar,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).
Idrus terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap terkait proyek tersebut dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp2,25 miliar.
Suap tersebut diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Uang itu sendiri diberikan dalam dua tahap yaitu tahap pertama Rp2 miliar dan tahap kedua Rp250 juta.
Hakim menjelaskan, secara fisik, Idrus tak menikmati uang tersebut. Namun, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan uang Rp2,250 miliar yang diterima Eni. Idrus secara aktif juga membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni melalui stafnya.
Selain untuk membiayai keperluan partai, uang tersebut juga untuk membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung.
sumber : posk
Tidak ada komentar