Baren Alijoyo Purba Saksi, Mantan Kabid Dinas Sosial Ditetapkan Tersangka KUBE Tahun 2013
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Polres Pematangsiantar menetapkan Palawi, mantan kabid kesra bansos resos Dinsosnaker Kota Pematangsiantar sebagai tersangka soal dugaan dana bantuan KUBE (kelompok usaha bersama) kementrian sosial RI pada tahun 2013.
Kasus ini ditangani kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat tahun 2015. Dimana tersangka Palawi diduga melakukan "pungutan liar" kepada 20 KUBE yang ada di Kota Pematangsiantar sebesar Rp 9.000.000-Rp 10.000.000.
BACA JUGA Ini Detail Kasus OTT di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Siantar
"Pungutan ini tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan atau juknis penyaluran dana bantuan KUBE,"kata Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu, S.Ik.
Kapolres menambahkan bahwa pada tahun 2013 ada sebanyak 20 KUBE tersebar di Kota Pematangsiantar terdiri dari 10 orang yakni 1 ketua, 1 sekretaris, 1 bendahara dan 7 orang anggota.
"Aturan atau Juknis KUBE dalam penyaluran dana bantuan kepada 20 KUBE
adalah Peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan No.130 DYS-PK.2/KPTS 03 2013 tentang Pedoman pelaksanaan KUBE. Bantuan yang diterima setiap KUBE Rp 20.000.000," kata Kapolres.
Sambung Kapolres, tersangka Palawi diduga melakukan perbuatan tersebut saat dipimpin Baren Alijoyo Purba sebagai kepala dinas sosial dan tenaga kerja Kota Pematangsiantar. Menurutnya penyidikan kasus ini tidak berhenti pada tersangka Palawi saja, ada kemungkinan tersangka bertambah karena perbuatan ini dilakukan bersama-sama.
"Untuk Baren Alijoyo Purba sendiri statusnya saksi dan sudah pernah dimintai keterangan tahun 2018. Ada kemungkinan tersangka bertambah,"ujar Kapolres sembari menerangkan sudah 94 orang saksi diperiksa termasuk keterangan ahli 3 orang.
Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 399.000.000 dan pasal yang dikenakan yaitu pasal 2 atau pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 yang diubah UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 diancam paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. Pasal 3 diancam paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda sedikitnya 50 juta rupiah.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon dengan Baren Alijoyo Purba selaku mantan kadis sosial dan tenaga kerja yang saat ini sudah pensiun mengaku tidak tahu dengan kasus yang dihadapi tersangka Palawi.
Hanya saja ia membenarkan pernah dipanggil Polisi sebagai saksi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Kasus ini ditangani kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat tahun 2015. Dimana tersangka Palawi diduga melakukan "pungutan liar" kepada 20 KUBE yang ada di Kota Pematangsiantar sebesar Rp 9.000.000-Rp 10.000.000.
BACA JUGA Ini Detail Kasus OTT di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Siantar
Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu menjelaskan kasus Kube 2013 |
Kapolres menambahkan bahwa pada tahun 2013 ada sebanyak 20 KUBE tersebar di Kota Pematangsiantar terdiri dari 10 orang yakni 1 ketua, 1 sekretaris, 1 bendahara dan 7 orang anggota.
"Aturan atau Juknis KUBE dalam penyaluran dana bantuan kepada 20 KUBE
adalah Peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan No.130 DYS-PK.2/KPTS 03 2013 tentang Pedoman pelaksanaan KUBE. Bantuan yang diterima setiap KUBE Rp 20.000.000," kata Kapolres.
Sambung Kapolres, tersangka Palawi diduga melakukan perbuatan tersebut saat dipimpin Baren Alijoyo Purba sebagai kepala dinas sosial dan tenaga kerja Kota Pematangsiantar. Menurutnya penyidikan kasus ini tidak berhenti pada tersangka Palawi saja, ada kemungkinan tersangka bertambah karena perbuatan ini dilakukan bersama-sama.
"Untuk Baren Alijoyo Purba sendiri statusnya saksi dan sudah pernah dimintai keterangan tahun 2018. Ada kemungkinan tersangka bertambah,"ujar Kapolres sembari menerangkan sudah 94 orang saksi diperiksa termasuk keterangan ahli 3 orang.
Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 399.000.000 dan pasal yang dikenakan yaitu pasal 2 atau pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 yang diubah UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 diancam paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. Pasal 3 diancam paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda sedikitnya 50 juta rupiah.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon dengan Baren Alijoyo Purba selaku mantan kadis sosial dan tenaga kerja yang saat ini sudah pensiun mengaku tidak tahu dengan kasus yang dihadapi tersangka Palawi.
Hanya saja ia membenarkan pernah dipanggil Polisi sebagai saksi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar