Header Ads

Berkas Perkara Pengancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Telah Dilimpahkan ke Kejati DKI

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka pengancam membunuh Presiden Joko Widodo, Muhammad Fahri, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung. Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih detail perihal kapan berkas perkara tahap pertama itu dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

“Minggu lalu sudah kita kirimkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan,” ujar Sapta ketika dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).

Pria bersorban hijau yang ancam bunuh Jokowi dan wiranto.
Ia mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan berkas tersebut. Apakah telah dinyatakan lengkap, atau masih ada yang perlu dilengkapi.

“Saat ini belum ada kabar dari kejaksaan. Mungkin dalam waktu dekat (ada keputusan dari Kejati DKI),” imbuhnya.

Diketahui, Muhammad Fahri merupakan pria yang menyerukan akan membunuh Jokowi dan Wiranto. Di mana video tersebut beredar di media sosial twitter dan juga Whatsapp dengan durasi 53 detik.

Dalam video tersebut, terdapat dua pria. Satu pria mengenakan pakaian putih dan bersorban hijau yang diikat di kepala. Sedangkan pria lainnya tampak mengenakan jaket kulit dan sorban berwarna gelap.

Ancaman diucapkan oleh pria bersorban hijau, yakni Fahri. Sementara pria yang bersorban gelap berperan sebagai perekam video.

Fahri pun dilaporkan dengan pasal makar oleh Relawan Jokowi, C. Suhadi. Laporan Suhadi terdaftar dengan nomor laporan LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum tanggal 22 Mei 2019. Kemudian polisi pun menangkapnya pada 1 Juni 2019 dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya hingga sekarang.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.