Diduga Korupsi Dana ADD, Oknum Kades Ditahan
LINTAS PUBLIK - SERANG, Kepala Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, JM (48), ditahan setelah diamankan petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang. Tersangka JM, ditahan terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) di Desa Pudar yang menyebabkan kerugian negara senilai lebih dari Rp365 juta.
“Selain dugaan korupsi dana desa, tersangka juga diduga menggelapkan dana bagi hasil retribusi daerah Desa Pudar sebesar Rp102.100.000, untuk kepentingan pribadi,” terang Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Shilton, Sabtu (27/7/2019).
Menurut Shilton, Kades Pudar sempat menghilang setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dan perpindah-pindah tempat. Shilton mengatakan, pihaknya kemudian melakukan upaya penjemputan namun tidak berhasil ditemukan. Namun berkat kesabaran petugas, pihaknya berhasil mengamankan tersangka di rumah salah seorang kakaknya di wilayah Kecamatan Petir.
“Dia banyak orangnya, sehingga kedatangan petugas selalui diketahui. Namun untuk penjemputan kali keempat, tersangka berhasil kami amankan dari rumah kerabatnya. Itupun sempat mencoba melarikan diri lewat pintu dapur namun ketika dipergoki petugas, tersangka berdalih akan buang air,” ungkap Shilton.
Lebih lanjut, Shilton menjelaskan Kades Pudar JM akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Karena kami nilai tidak kooperatif, kami lakukan penahanan terhadap tersangka. Ini kami lakukan karena untuk menghindari agar mempermudah pemeriksaan dan tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Dugaan penyelewengan itu bermula dari kecurigaan warga atas proyek fisik yang didanai oleh ADD Desa Pudar tahun 2016 tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Penggunaan dana desa juga dituding tidak transparan. Kecurigaan warga bertambah kuat setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang. Inspektorat Kabupaten Serang dikatakan menemukan dana ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita akan gunakan hasil (audit-red) dari BPKP, bukan dari Inspektorat,” kata Shilton.
Dugaan penyelewengan juga dilakukan tersangka terhadap dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi Desa Pudar. Pada Desember 2017, pihak Desa Pudar telah menyetor dana bagi hasil tersebut sebesar Rp132.054.000, namun uang yang ada di kas Desa Pudar diambil kembali oleh tersangka JM sebesar Rp102.100.000.
sumber : posk
“Selain dugaan korupsi dana desa, tersangka juga diduga menggelapkan dana bagi hasil retribusi daerah Desa Pudar sebesar Rp102.100.000, untuk kepentingan pribadi,” terang Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Shilton, Sabtu (27/7/2019).
Tersangka JM, Kades Pudar saat menandatangani BAP dugaan kasus korupsi. (ist) |
“Dia banyak orangnya, sehingga kedatangan petugas selalui diketahui. Namun untuk penjemputan kali keempat, tersangka berhasil kami amankan dari rumah kerabatnya. Itupun sempat mencoba melarikan diri lewat pintu dapur namun ketika dipergoki petugas, tersangka berdalih akan buang air,” ungkap Shilton.
Lebih lanjut, Shilton menjelaskan Kades Pudar JM akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Karena kami nilai tidak kooperatif, kami lakukan penahanan terhadap tersangka. Ini kami lakukan karena untuk menghindari agar mempermudah pemeriksaan dan tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Dugaan penyelewengan itu bermula dari kecurigaan warga atas proyek fisik yang didanai oleh ADD Desa Pudar tahun 2016 tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Penggunaan dana desa juga dituding tidak transparan. Kecurigaan warga bertambah kuat setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang. Inspektorat Kabupaten Serang dikatakan menemukan dana ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita akan gunakan hasil (audit-red) dari BPKP, bukan dari Inspektorat,” kata Shilton.
Dugaan penyelewengan juga dilakukan tersangka terhadap dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi Desa Pudar. Pada Desember 2017, pihak Desa Pudar telah menyetor dana bagi hasil tersebut sebesar Rp132.054.000, namun uang yang ada di kas Desa Pudar diambil kembali oleh tersangka JM sebesar Rp102.100.000.
sumber : posk
Tidak ada komentar