Dinas Perhubungan Siantar Pastikan Tarif Pakir Sepeda Motor Rp.1000, Roda 4 Rp. 2000
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Adanya pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamakan tarif parkir Rp.2000 untuk sepeda motor (roda dua) membuat masyarakat kota Pematangsiantar resah.
"Jangan ada pungli melebihi tarif parkir yang telah ditentukan sesuai Perda, kalau ada yang memberlakukan tarif parkir di badan jalan umum kota Siantar sudah merupakan pelanggaran, kami akan berikan sanksi,"ungkap Sofyan kepada lintaspublik.com, Senin (29/7/2019).
Sofyan yang didampingi Jekson Hutahaean menambahkan, penguna jasa parkir dapat memastikan apakah dia parkir resmi atau tidak, bila meragukan coba tanya kartu anggotanya.
"Kalau ragu tanyakan kartu keanggotaan perparkirannya, kalau memaksa harus membayar 2000 laporkan saja. Yang pastinya semua anggota perparkiran memiliki karcis parkir, kalau tidak itu liar,"kata Sofyan, kesal mendengar informasi bahwa ada pihak Dishub memaksa setoran besar ke jukir.
"Tidak ada pemaksaan setoran, yang pastinya tarif (Setoran) perlapaknya disesuaikan kepadatan tempat parkir,"terangnya, bahwa pembagian hasil jasa perparkiran sudah sesuai peraturan, 46 Persen untuk jukir dan 54 ke kas pemko Siantar.
Media lintaspublik.com menemukan seorang petugas parkir meminta tarif parkir sebesar Rp.2000 untuk kendaraan roda dua dijalan Diponegoro, dan parahnya karcis yang diberikan karcis kendaraan roda empat.
"Ini sudah kebijakan bang, kami pun besarnya setoran disini, seratus lima puluh ribu setoran ku,"ungkap Nurasima, dan meminta maaf karena memberlakukan tarif 2000 kekendaraan roda dua, serta tidak emngulangi perbuatannya.
Simak Klarifikasi Dinas Perhubungan Siantar Tentang tarif Parkir......KLIK
Penulis : tim
Editor : tagor
Hal ini dipertegas Dinas Perhubungan kota Siantar melalui Muhammad Sofyan Kepala seksi Perparkiran di Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar, bahwa berdasarkan Peraturan daerah (Perda) no.5 Tahun 2015 tarif Parkir roda dua (Sepeda motor) di kota Pematangsiantar Rp.1000, dan untuk kendaraan roda 4 Perda no.5 Tahun 2015 tarif parkir roda empat Rp.2.000.
"Jangan ada pungli melebihi tarif parkir yang telah ditentukan sesuai Perda, kalau ada yang memberlakukan tarif parkir di badan jalan umum kota Siantar sudah merupakan pelanggaran, kami akan berikan sanksi,"ungkap Sofyan kepada lintaspublik.com, Senin (29/7/2019).
Tarif Pakir di Siantar untuk Sepeda Motor Rp.1000, Roda 4 Rp. 2000 |
"Kalau ragu tanyakan kartu keanggotaan perparkirannya, kalau memaksa harus membayar 2000 laporkan saja. Yang pastinya semua anggota perparkiran memiliki karcis parkir, kalau tidak itu liar,"kata Sofyan, kesal mendengar informasi bahwa ada pihak Dishub memaksa setoran besar ke jukir.
"Tidak ada pemaksaan setoran, yang pastinya tarif (Setoran) perlapaknya disesuaikan kepadatan tempat parkir,"terangnya, bahwa pembagian hasil jasa perparkiran sudah sesuai peraturan, 46 Persen untuk jukir dan 54 ke kas pemko Siantar.
Media lintaspublik.com menemukan seorang petugas parkir meminta tarif parkir sebesar Rp.2000 untuk kendaraan roda dua dijalan Diponegoro, dan parahnya karcis yang diberikan karcis kendaraan roda empat.
"Ini sudah kebijakan bang, kami pun besarnya setoran disini, seratus lima puluh ribu setoran ku,"ungkap Nurasima, dan meminta maaf karena memberlakukan tarif 2000 kekendaraan roda dua, serta tidak emngulangi perbuatannya.
Simak Klarifikasi Dinas Perhubungan Siantar Tentang tarif Parkir......KLIK
Penulis : tim
Editor : tagor
Tidak ada komentar