Header Ads

Dua Oknum ASN Simalungun Ditahan Kasus Pornografi

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi dan atau setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.Ik M.H didampingi Kanit Idik II Iptu Panji Nugraha, S.Tr.K., menggelar press release 
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.Ik M.H didampingi Kanit Idik II Iptu Panji Nugraha, S.Tr.K., menggelar press release terkait dugaan kasus pornografi oknum ASN Pemkab Simalungun, pada hari Kamis (13/6/2019) sekira pukul 10.00 Wib, di dalam rumah kediaman (LS) yang terletak di Huta I Nagori Pematang Gajing Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Dalam gelar, Kapolres menjelaskan kronologis kejadian berawal dari adanya pemberitaan di media cetak surat kabar lokal tertanggal 11 Juli 2019 dan dari berita tersebut diberitakan bahwa ada oknum pegawai Kantor Camat Gunung Maligas dengan inisial (BH) diduga melakukan video mesum dengan seorang Sekretaris Desa Pematang Gajing dengan inisial (LS) yang mana berita tersebut sudah sampai tersiar dimedia elektronik dan sudah menjadi berita nasional, dimana diketahui bahwa keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019, personil satuan reserse kriminal Polres Simalungun bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para pihak-pihak terkait dan melakukan introgasi atas adanya atau beredarnya video mesum yang diduga dilakukan oleh BH dan LS dengan durasi tiga menit tiga puluh detik tersebut. Kemudian personil mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personil juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dan selanjutnya dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua (BH & LS).

Petugas Satreskrim Polres Simalungun juga telah memeriksa saksi-saksi dan memeriksa tersangka (BH) dan (LS) serta mengumpulkan bukti-bukti berupa 1 (satu) buah Flasdisk berikan video bermuatan pornografi diduga dilakukan oleh BH dan LS, 12 (dua belas) handphone milik Tersangka dan saksi-saksi, 1 (satu) buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, 1 (satu) buah jilbab warna merah jambu, 1 (satu) buah bra warna hitam milik tersangka LS, 1 (satu) buah jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan Gelar Perkara.

Tersangka berinisial (BH), jenis kelamin laki-laki, umur 43 thn, agama islam, pekerjaan ASN pada Kantor Camat Gunung Malela, Alamat Huta II Nagori Bangun Kec.Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Berperan menyuruh atau memerintahkan LS sebagai objek untuk membuat video mesum antara BH dan LS yang mana alat untuk memvideokan adegan tersebut adalah dengan menggunakan handphone milik LS dan selanjutnya LS mengirim video tersebut ke handphone BH. Terhadap (BH) dipersangkakan melanggar pasal 35 Undang-undang RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman selama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda sebanyak enam miliar dan telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Simalungun.

Kemudian terhadap tersangka inisial (LS), jenis kelamin perempuan, umur 41 thn, agama islam, pekerjaan ASN dengan jabatan seketaris desa Pematang Gajing, Alamat Huta I Pematang Gajing Nagori Pematang Gajing Kec.Gunung Malela Kab. Simalungun. Berperan sebagai objek atau model sesuai dengan persetujuan LS saat melakukan adegan mesum dengan BH dimana LS langsung merekan adegan mesum tersebut dengan menggunakan handphone miliknya dan LS juga yang mengirim video tersebut langsung kepada BH. Dipersangkakan melanggar pasal 34 Undang-undang RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman selama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda lima miliar dan terhadap tersangka telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Simalungun.

Adegan dalam video dimana dalam video yang ada muatan konten pornografi berdurasi 3 menit 30 detik yang dilakukan oleh tersangka BH dan LS dimana pada saat itu BH sedang menggunakan jaket warna hitam dan LS mengggunakan pakaian lengan panjang warna merah jambu dan jilbab warna merah selanjutnya BH dan LS saling cium-cium bibir dan setelah itu BH menaikkan baju keatas dan saat itu LS menggunakan bra warna hitam dan BH menaikkan bra. Kemudian BH melakukan adegan meremas-remas. Dan didalam video tersebut LS dengan sengaja merekam adegan tersebut dengan menggunakan handphone miliknya

Dalam kasus ini petugas melakukan rekontsruksi dilokasi kejadian dimana tersangka BH dan LS memperagakan dari awal sampai akhir dalam pembuatan video berkonten pornografi sesuai dengan pakaian yang digunakan ada sebanyak 13 adegan.

Penulis    : franki/rel
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.