Header Ads

Duh! Di Sidimpuan, Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun

LINTAS PUBLIK - PADANGSIDIMPUAN, Seorang ayah di Kota Padang Sidimpuan, Sumatra Utara harus diboyong paksa ke kantor polisi. Sebabnya, ia telah tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama kurun waktu 6 tahun. Ayah bejat tersebut bernama Tambat Martua Pulungan (37).

Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, menyampaikan, pelaku telah mencabuli anaknya berinisial NA (13), bahkan sejak korban masih berusia 7 tahun.

ilustrasi
"Pelaku sendiri ditangkap pada Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 17.30 WIB," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Hilman menjelaskan, kasus pencabulan anak ini terungkap berawal dari laporan korban terhadap sepupunya, Selasa (29/7/2019) bahwa dirinya telah dicabuli ayahnya sejak masih kecil. Bahkan, aksi pencabulan ini juga dilakukan sang ayah kepada anaknya, layaknya hubungan antara suami dan istri.

"Selama ini tersangka dan korban tinggal bersama nenek korban karena sejak 2012 tersangka telah berpisah dengan ibu korban," jelasnya.

Atas laporan ini, korban dan sepulunya pun mengadukan hal ini ke Polres Padang Sidimpuan dengan LP/345/VII/2019/SU/PSP tanggal 30 Juli 2019. Petugas yang mendapatkan laporan, lanjut Hilman, langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja di Jalan Jend Sudirman Samora, Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidimpuan, dan selanjutnya di bawa ke Polres Padangg Sidimpuan," terangnya.

Hilman menyebutkan, terhadap ayah korban akan dipersangkakan dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini ujar dia, terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan.

"Pelaku masih kita periksa untuk pendalaman lebih lanjut," pungkasnya.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.