Header Ads

Eksepsi Ditolak, Korban Nasabah BNI Teriak-teriak Cari Terdakwa Rahmad

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Eksepsi (keberatan) penasehat hukum terdakwa Rahmad (56) ditolak majelis hakim yang diketuai Danar Dono, SH MH didampingi hakim anggota R Simorangkir, SH dan M Iqbal Purba, SH dalam putusan sela, Senin (8/7/2019).

"Menolak eksepsi pengacara dan melanjutkan proses persidangan dengan pembuktian", kata hakim.

Sebelumnya, jaksa Lynce M SH mendakwa Rahmad yang bertempat tinggal di jalan Kelapa Kuning 11 B Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat sebagai penipu yang mengakibatkan 2 nasabah BNI mengalami kerugian hingga 1,2 milyar lebih. Selain 2 korban yang ada dalam berkas, banyak korban lainnya yang mengikuti persidangan siang itu.

BACA JUGA  Simpan Uang 900 Juta di Koperasi BNI Siantar, Satu Keluarga Minta Pertangung Jawaban

Korban Nasabah BNI Teriak-teriak Cari Terdakwa (kiri), terdakwa Rahmat.
Para korban spontan meneriaki terdakwa Rahmad dengan mengatakan "Penipu".
Teriakan itu dialamatkan puluhan korban ketika terdakwa Rahmad hendak di bawa ke ruang tahanan sementara.

Tak ayal petugas kemudian mempercepat langkahnya, beberapa korban sempat berteriak diiringi tangis karena bujuk rayu terdakwa Rahmad mereka merugi.

Tak puas, para korban pun sampai menunggu terdakwa Rahmad dibawa ke lembaga pemasyarakatan. Ketika petugas menggiring terdakwa lainnya masuk ke mobil tahanan milik Kejari Pematangsiantar, para korban langsung berteriak "mana Rahmad?".

Seketika itu, para korban melihat dari jendela mobil tahanan dan tidak ditemukan adanya terdakwa Rahmad. Melihat itu, puluhan korban berteriak histeris dan mempertanyakan keberadaan terdakwa Rahmad.

BACA JUGA  Kecewa, Wartawan Lempar ATM BNI, Kepala Cabang BNI Siantar yang di demo Bungkam

"Rahmad kok diistimewakan, mana Rahmad?, dimana kau Rahmad?,"teriak para korban.

Ternyata petugas mengelabui para korban dengan membawa terdakwa Rahmad keluar dari pintu lain yang terhubung dengan ruang sidang depan. Petugas kemudian dengan cepat memasukkan Rahmad ke mobil tahanan lalu mobil itu tancap gas.

Beberapa petugas mengaku melakukan tindakan tersebut untuk mengamankan terdakwa Rahmad.

Namun, alasan penyelematan terdakwa Rahmad kepada para korban tidak diterima begitu saja.

Hotma Rumasi Lumban Toruan, salah satu korban yang tertipu mengaku tidak terima terdakwa Rahmad mendapat pengawalan seperti itu.

"Masa perlakuan sama tahanan lain berbeda?, kami bukan anarkis kepada Rahmad. Kami hanya teriak-teriak mengungkapkan kekesalan kami. Apa itu salah?,"kata Hotma.

Apalagi terdakwa Rahmad dan lainnya mendapat pengawalan dari aparat berwajib dan bersenjata. Dan tidak mungkin kami berbuat aneh-aneh.

BACA JUGA  Ibu Tua renta Ini Berteriak Histeris di BNI Cabang Siantar

Sementara dalam dakwaan jaksa menyebutkan, dari dua korban Hotma Rumasi Lumban Toruan dan A. Siagian, Rahmad mengumpulkan uang Rp.1.250.000.000., yang disetorkan kepada Agus selaku manager Koperasi Swadharma. Kasus ini sempat mencuat di Bank BNI jalan Merdeka Siantar karena bukan hanya beberapa korban tapi puluhan nasabah BNI yang tertipu oleh koperasi Swadharma yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp.20 M.

Sekitar tahun 2013 hingga 2016 terdakwa Rahmad sebagai Karyawan/pegawai BNI dengan bujuk rayu berhasil mempengaruhi kedua korban untuk memindahkan uangnya dari rekening BNI ke Koperasi Swadharma. Dengan menjanjikan di koperasi tersebut lebih banyak bunganya karena koperasi milik BNI dan punya pemerintah.

Padahal sebagai karyawan BNI tidak boleh menyarankan nasabah BNI untuk menarik uangnya dan memindahkan ke koperasi. Apalagi terdakwa tahu jika koperasi tersebut bukanlah milik pemerintah.

Berawal ketika saksi Hotma dan Albine mendatangi CS untuk memindahkan uangnya dari rekening ke deposito. Rahmad mendatangi kedua terdakwa dan mengatakan jika deposito bunganya rendah. Lebih baik simpan di koperasi Swadharma.

BACA JUGA  Terungkap dari CCTV Kronologi Tewasnya Pegawai BNI di Siantar

Saksi korban pun percaya dan tergiur dengan sejumlah keuntungan yang ditawarkan Rahmad. Lalu menyerahkan uang Rp.200 juta dengan perjanjian kontrak yang ditandatangani Agus. Juga bukti kwitansi tanda terima uang dari korban kepada Rahmad.

Namun terdakwa Rahmad tidak pernah mempertemukan saksi dengan manager Koperasi (Agus). Rahmad selalu memberi alasan jika manager sedang rapat dengan pimpinan BNI, sehingga korban percaya saja.

Perbuatan terdakwa dijerat jaksa dengan pasal 378 (primer) dan dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUH Pidana. Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian. Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, persidangan akan kembali digelar pada Rabu (10/7/2019).

Penulis  : franki
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.