Hamili Pacar, Pria Hidung Belang di Bekasi Dihukum Rp 100 Juta
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Seorang pria hidung belang di Bekasi, Jawa Barat, inisial F dihukum Rp 100 juta. Sebab, ia menghamili kekasihnya dan tak mau bertanggung jawab atas kehamilan yang diakibatkan hubungan layaknya pasangan suami-istri tersebut.
Awalnya F berkenalan dengan korban pada 24 Juli 2015. Mereka dikenalkan oleh teman mereka. Dari perkenalan itu, keduanya akhirnya pacaran.
Pada 25 Desember 2016, si cowok mengajak ceweknya pergi ke toko boneka. Namun tiba-tiba kendaraan dibelokkan ke arah hotel di daerah Bekasi. F kemudian mengajak korban melakukan hubungan suami istri.
Setelah itu, si cowok mengulangi lagi persetubuhan itu berkali-kali dan si cewek tidak kuasa melawannya. Kehamilan tidak terhindarkan.
Saat perut semakin membesar, si cowok melancarkan jurus hidung belang. Dari mulai menghilang hingga tidak mau bertanggung jawab. Bahkan si cowok memarahi dan meminta si cewek menggugurkan janin dengan menyuruh meminum jamu-jamu tradisional.
Namun jalan Tuhan berkata lain. Janin itu tetap berkembang hingga bayi itu lahir pada 31 Januari 2018. Meski lahir sehat, kesehatan si bayi terus menurun hingga meninggal 1,5 bulan setelahnya. Setelah dipikir panjang, si cewek akhirnya melayangkan gugatan atas si cowok karena si cowok tidak mau dimintai tanggung jawab atas perbuatannya. Gugatan dilayangkan ke PN Bekasi.
"Gugatan dikabulkan sebagian," kata juru bicara PN Bekasi Djuyamto kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).
Majelis menyatakan secara hukum pria hidung belang itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, maka PN Bekasi menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel Rp 100 juta.
"Tergugat banding," ujar Djuyamto.
sumber : det
Awalnya F berkenalan dengan korban pada 24 Juli 2015. Mereka dikenalkan oleh teman mereka. Dari perkenalan itu, keduanya akhirnya pacaran.
ilustrasi/net |
Setelah itu, si cowok mengulangi lagi persetubuhan itu berkali-kali dan si cewek tidak kuasa melawannya. Kehamilan tidak terhindarkan.
Saat perut semakin membesar, si cowok melancarkan jurus hidung belang. Dari mulai menghilang hingga tidak mau bertanggung jawab. Bahkan si cowok memarahi dan meminta si cewek menggugurkan janin dengan menyuruh meminum jamu-jamu tradisional.
Namun jalan Tuhan berkata lain. Janin itu tetap berkembang hingga bayi itu lahir pada 31 Januari 2018. Meski lahir sehat, kesehatan si bayi terus menurun hingga meninggal 1,5 bulan setelahnya. Setelah dipikir panjang, si cewek akhirnya melayangkan gugatan atas si cowok karena si cowok tidak mau dimintai tanggung jawab atas perbuatannya. Gugatan dilayangkan ke PN Bekasi.
"Gugatan dikabulkan sebagian," kata juru bicara PN Bekasi Djuyamto kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).
Majelis menyatakan secara hukum pria hidung belang itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, maka PN Bekasi menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel Rp 100 juta.
"Tergugat banding," ujar Djuyamto.
sumber : det
Tidak ada komentar