Johalim Purba : Kadis Pendidikan Tidak Cakap, Pemberhentian Sertifikasi Segera Direvisi
LINTAS PUBLIK - SIMALUNGUN, Johalim Purba ketua DPRD kabupaten Simalungun mengatakan, bahwa Elfiana Sitepu, Spd. Mpd tidak cakap sebagai kadis pendidikan. Hal ini di ungkapkan ketua DPRD tersebut diruang kerjanya di Pematang Raya, Senin (15/7/ 2019 )
Hal ini dikatan Johalim Purba, akibat pemberhentian sertifikasi 992 guru yang tidak memiliki ijazah S1 di kabupaten Simalungun.
"Kadis yang baru tidak cakap, seharusnya kalau dia belum mengerti apa akibat dari suratnya itu seharusnya dia konsultasi dulu ke banyak pihak, bisa ke komisi IV DPRD Simalugun, ini main enaknya saja."ungkap Johalim menunjukan kekesalnya terhadap Kadis Pendidikan di Simalungun itu.
BACA JUGA Dinas Pendidikan Simalungun Pertahankan 1.800 Guru Honor
"Kalau pun Bupati yang meminta, ataupun tidak, tapi maunya ngomong dulu dirembukan."uajrnya lagi.
Menurut johalim sendiri, dikeluarkanya surat Bupati dalam penonjoban sertifikasi guru itu nampaknya ada dua hal yakni, karena peraturan menteri, dan ada peraturan pemerintah.
"Kita sudah kena pinalti oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) karena menerima sertifikasi yang tidak wajar menerimanya, karena tidak memiliki ijazah Sarjana,"terangnya.
"Kita juga sudah bilang kepada PGRI, bahwasanya kita juga tidak nyaman dengan itu, kenapa ?. Ada orang yang sudah mengabdi di dunia pendidikan yang mana tinggal dua tahun lagi masa pensiunya, masa masih membutuhkan ijazah Sarjana (S1), Butuh kuliah. Saya rasa dia (guru) tidak butuhkan itu lagi,"kata Johalim lagi.
Dengan ditolaknya program dari Kadis Pendidikan memberhantikan 992 sertifikasi guru, sama saja mempermalukan Bupati Simalungun, karena jelas program itu ditolak 2 Fraksi di DPRD Simalungun.
" Saya berharap agar pihak dinas pendidikan meninjau kembali dan kiranya merevisi ulang buat surat yang telah di keluarkanya."kata Johalim, bukan berarti menuduh Bupati menandatangani surat tidak ada dasarnya (peraturan), tapi efek dari surat yang ditandatagani untuk segera direvisi, karena telah membuat resah para guru-guru, khususnya yang mau pensiun.
penulis : robin
Editor : tagor
Hal ini dikatan Johalim Purba, akibat pemberhentian sertifikasi 992 guru yang tidak memiliki ijazah S1 di kabupaten Simalungun.
"Kadis yang baru tidak cakap, seharusnya kalau dia belum mengerti apa akibat dari suratnya itu seharusnya dia konsultasi dulu ke banyak pihak, bisa ke komisi IV DPRD Simalugun, ini main enaknya saja."ungkap Johalim menunjukan kekesalnya terhadap Kadis Pendidikan di Simalungun itu.
BACA JUGA Dinas Pendidikan Simalungun Pertahankan 1.800 Guru Honor
Johalim Purba ketua DPRD kabupaten Simalungun |
Menurut johalim sendiri, dikeluarkanya surat Bupati dalam penonjoban sertifikasi guru itu nampaknya ada dua hal yakni, karena peraturan menteri, dan ada peraturan pemerintah.
"Kita sudah kena pinalti oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) karena menerima sertifikasi yang tidak wajar menerimanya, karena tidak memiliki ijazah Sarjana,"terangnya.
"Kita juga sudah bilang kepada PGRI, bahwasanya kita juga tidak nyaman dengan itu, kenapa ?. Ada orang yang sudah mengabdi di dunia pendidikan yang mana tinggal dua tahun lagi masa pensiunya, masa masih membutuhkan ijazah Sarjana (S1), Butuh kuliah. Saya rasa dia (guru) tidak butuhkan itu lagi,"kata Johalim lagi.
Dengan ditolaknya program dari Kadis Pendidikan memberhantikan 992 sertifikasi guru, sama saja mempermalukan Bupati Simalungun, karena jelas program itu ditolak 2 Fraksi di DPRD Simalungun.
" Saya berharap agar pihak dinas pendidikan meninjau kembali dan kiranya merevisi ulang buat surat yang telah di keluarkanya."kata Johalim, bukan berarti menuduh Bupati menandatangani surat tidak ada dasarnya (peraturan), tapi efek dari surat yang ditandatagani untuk segera direvisi, karena telah membuat resah para guru-guru, khususnya yang mau pensiun.
penulis : robin
Editor : tagor
Tidak ada komentar