Kadis Pendidikan Labuhanbatu Monitoring PPDB di Seluruh Sekolah
LINTAS PUBLIK - LABUHANBATU, Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Dr.Sarimpunan Ritonga M.Pd.minitoring Perkembangan pendaftaran Siswa -Siswi di seluruh sekolah Kabupaten Labuhanbatu pada ,Selasa (2/07/ 2019)
Salah satu contoh yang dilakukan minitoring Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu di Sekolah SDN.118321 Jl.H.M Said , kelurahan Sigambal , kecamatan Rantau Selatan , kabupaten Labuhanbatu minitoring calon Siswa-Siswi yang melakukan pendaftaran ke Panitia pendaftaran.
Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Dr.Syarimpunan Ritonga M.Pd. menjelaskan kriteria tentang penerimaan Siswa/i baru melalui tiga jalur yang pertama Zonasi atau jarak tempuh , " siapa yang paling dekat rumahnya dengan sekolah itu lah yang lulus" kedua prestasi "siapa siswa/i yang pernah juara , lomba menari , akademik dan non akademik yang dilihat dari Sertifikat yang dimiliki calon peserta didik juara 1,2 dan juara 3 Kabupaten atau juara 1,2 dan 3 Provinsi .
" Apabila ada siswa yang memiliki sertifikat prestasi tersebut langsung masuk ke Sekolah yang dituju" dan kriteria yang ketiga perpindahan orang Tua calon Siswa/i yang dibuktikan dari SK mutasi Orang Tua calon Siswa bisa langsung diterima dan semua Kriteria tersebut berdasarkan PERMENDIKBUP 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta baru.
Dijelaskan lagi Kadis Pendidikan Labuhanbatu Karena ini tahun pertama peraturan PERMENDIKBUP 51 tahun 2018 diterapkan saya sebagai Kepala Dinas Pendidikan minitoring langsung ke sekolah - sekolah TK, SD dan SMP yang ada di Labuhanbatu dan diminta juga kepada Orang Tua calon Siswa/i mari sama - sama memahami PERMENDIKBUP 51 tahun 2018.
Pantauan Media ini , masih banyak panitia PPDB belum memahami kriteria PPDB yang di terapkan Permendikbud 51 Tahun 2018 .
berdasarkan tanya jawab yang dilakukan kepala Dinas Pendidikan kepada Panitia PPDB di SDN.118321 yang menanyakan Apakah bisa Orang Malaysia diterima dan Panitia PPDB langsung menjawab "bisa Pak , karena masih kurangnya siswa di SDN.118321 tersebut" , dan langsung dibantah kepala Dinas Pendidikan tidak boleh , karena dia bukan Indonesia lagi .dengan nada tinggi.
penulis : samuel
Editor : tagor
Salah satu contoh yang dilakukan minitoring Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu di Sekolah SDN.118321 Jl.H.M Said , kelurahan Sigambal , kecamatan Rantau Selatan , kabupaten Labuhanbatu minitoring calon Siswa-Siswi yang melakukan pendaftaran ke Panitia pendaftaran.
Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu sedang menunjukkan Zona ke Panitia PPBD |
" Apabila ada siswa yang memiliki sertifikat prestasi tersebut langsung masuk ke Sekolah yang dituju" dan kriteria yang ketiga perpindahan orang Tua calon Siswa/i yang dibuktikan dari SK mutasi Orang Tua calon Siswa bisa langsung diterima dan semua Kriteria tersebut berdasarkan PERMENDIKBUP 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta baru.
Dijelaskan lagi Kadis Pendidikan Labuhanbatu Karena ini tahun pertama peraturan PERMENDIKBUP 51 tahun 2018 diterapkan saya sebagai Kepala Dinas Pendidikan minitoring langsung ke sekolah - sekolah TK, SD dan SMP yang ada di Labuhanbatu dan diminta juga kepada Orang Tua calon Siswa/i mari sama - sama memahami PERMENDIKBUP 51 tahun 2018.
Pantauan Media ini , masih banyak panitia PPDB belum memahami kriteria PPDB yang di terapkan Permendikbud 51 Tahun 2018 .
berdasarkan tanya jawab yang dilakukan kepala Dinas Pendidikan kepada Panitia PPDB di SDN.118321 yang menanyakan Apakah bisa Orang Malaysia diterima dan Panitia PPDB langsung menjawab "bisa Pak , karena masih kurangnya siswa di SDN.118321 tersebut" , dan langsung dibantah kepala Dinas Pendidikan tidak boleh , karena dia bukan Indonesia lagi .dengan nada tinggi.
penulis : samuel
Editor : tagor
Tidak ada komentar