Header Ads

Kejari Pematangsiantar Musnahkan Mata Uang Palsu, Shabu dan Ganja

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2019, Kejari Pematangsiantar melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Hati-hati, Jalan menuju Wisata Danau Toba Longsor, Ini Lokasinya


Barang bukti itu dari 176 perkara periode bulan Maret 2018 hingga bulan Juli 2019. Dengan rincian, 174 perkara tentang narkotika (UU No.35 tahun 2009) dan 2 perkara tentang mata uang palsu (UU No.7 tahun 2001).

Demikian disampaikan Kajari Pematangsiantar, Ferziansyah Sesunan, SH, MH melalui Kepala seksi barang bukti dan barang rampasan Togap Silalahi, SH MH, Senin (22/7/2019).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, kata Togap Silalahi, ganja seberat 2.616,87 gram, shabu seberat 124,07 gram, ekstasi seberat 39,1 gram/99 tablet. Sementara uang palsu berjumlah Rp 4.810.000.

"Shabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan ganja dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar,"ucap Togap.

Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah yang hadir meminta peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada penegak hukum.

Penulis : franki
Editor   : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.