Header Ads

Kejari Siantar Tetapkan Mantan Direktur Perusahaan Daerah Sebagai Tersangka

LINTAS PUBLIK, Mantan Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha Kota Pematangsiantar, HS ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi.

Hal ini disampaikan Kajari Pematangsiantar, Ferziansyah Sesunan, SH, MH saat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2019, Senin (22/7/2019).

BACA  Walikota Hefriansyah akan Diperiksa Tipikor Polda Sumut Terkait OTT di BPKD Siantar

Kajari, Ferziansyah Sesunan (tengah) didampingi Kasi Intel, Bas Faomasi Jaya Laia (kiri) dan Kasi Pidsus, Dostom Hutabarat.
Kata Kajari Ferziansyah, HS diduga menyalah gunakan dana penyertaan modal Rp 4 M tahun 2014. Di mana kerugian negara Rp 500 juta.

"Pekan depan kita akan layangkan pemeriksaan kepada tersangka HS,"ujar Ferziansyah didamping Kasi Pidsus, Dostom Hutabarat.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.