Kejari Siantar Tetapkan Mantan Direktur Perusahaan Daerah Sebagai Tersangka
LINTAS PUBLIK, Mantan Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha Kota Pematangsiantar, HS ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi.
Hal ini disampaikan Kajari Pematangsiantar, Ferziansyah Sesunan, SH, MH saat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2019, Senin (22/7/2019).
BACA Walikota Hefriansyah akan Diperiksa Tipikor Polda Sumut Terkait OTT di BPKD Siantar
Kata Kajari Ferziansyah, HS diduga menyalah gunakan dana penyertaan modal Rp 4 M tahun 2014. Di mana kerugian negara Rp 500 juta.
"Pekan depan kita akan layangkan pemeriksaan kepada tersangka HS,"ujar Ferziansyah didamping Kasi Pidsus, Dostom Hutabarat.
Penulis : franki
Editor : tagor
Hal ini disampaikan Kajari Pematangsiantar, Ferziansyah Sesunan, SH, MH saat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2019, Senin (22/7/2019).
BACA Walikota Hefriansyah akan Diperiksa Tipikor Polda Sumut Terkait OTT di BPKD Siantar
Kajari, Ferziansyah Sesunan (tengah) didampingi Kasi Intel, Bas Faomasi Jaya Laia (kiri) dan Kasi Pidsus, Dostom Hutabarat. |
"Pekan depan kita akan layangkan pemeriksaan kepada tersangka HS,"ujar Ferziansyah didamping Kasi Pidsus, Dostom Hutabarat.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar