Kepala BPKD Siantar Adiaksa Purba Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus OTT
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar Adiaksa Purba ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumut.
"Ia, dia sudah tersangka dan sekarang ditahan di Polda Sumut,"kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Minggu (14/7/2019).
Mengenai apakah orang nomor satu di BPKD Siantar dijemput saat berada di Jakarta, Rony menyatakan Adiaksa datang ke Polda Sumut pada Sabtu (13/7/2019) malam.
"Dia datang sendiri dan tidak ada kita jemput,"ujarnya.
BACA JUGA Suasana OTT di Badan Pengelolaan Keuangan Siantar, Ini Videonya
Rony mengaku Adiaksa ditetapkan menjadi tersangka karena pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama dan mengalir kepada kepala dinas.
"Jadi pemotongan 15 persen itu mengalir ke Adiaksa.
Makanya kita tetapkan dia sebagai tersangka," akunya.
Jadi, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama bendahara Erni Zendrato dan kedua kepala BPKD Siantar, Adiaksa," terangnya.
Sementara ke-16 orang yang saksi yang kemarin diamankan, aku Rony, pihaknya sudah memulangkannya.
"Mereka hanya saksi dan sudah kita pulangkan,"katanya.
Seperti diketahui, satu dari 16 pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar ditetapkan tersangka oleh pihak DitKrimsus Polda Sumut.
"Satu yang tersangka, bendaharanya Erni Zendrato," kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat dijumpai pasca salat Jumat (12/7/2019).
Ia mengatakan pihaknya mengamankan 16 orang pegawai BPKD Siantar dan sekitar pukul 21.30 WIB mereka tiba di Polda Sumut.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,"ujar Rony.
Mengenai apakah Kepala Dinas BPKD Siantar Adiaksa akan menjadi tersangka, Rony menyatakan segala kemungkinan bisa saja terjadi.
"Namun sampai sejauh ini, kita masih melakukan pendalaman apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak,"katanya.
Sebelumnya Unit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Kamis (11/7/2019).
Penyidik melakukan pemeriksaan selama tiga jam mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.30 WIB.
Polisi pun membawa 16 orang pegawai BPKD Siantar menggunakan angkutan umum Paradep Taxi.
Amatan media, sebanyak 16 orang dibawa masih menggunakan pakaian pegawai.
Para pegawai yang dibawa menutup wajah saat digiring ke dalam mobil paradep.
Satu dari 16 pegawai yang dibawa merupakan Kepala Bidang Pendapatan II Dani Lubis.
Petugas kepolisian menggunakan rompi Tipikor Polda Sumut menghitung setiap pegawai yang dibawa ke Polda Sumut, Medan.
Petugas juga turut menyita barang buki seperti berkas-berkas.
Petugas juga memasang garis polisi di ruangan kerja.
Kepada awak media, seorang petugas Tipikor saat menggiring pegawai ke dalam bus mengatakan kasus ini terkait dengan Dana Insentif Upah pungut Pajak dan Fisik Tahun Anggaran 2019.
Barang bukti sekitar Rp 80 juta.
"Terkait dengan dana Insentif pajak sekitar Rp 80 juta," katanya dengan berbicara terburu-buru.
Ia juga mengatakan akan mempublikasikan setelah melakukan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan OTT ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/246/VII/2019, 10 Juli 2019, SP. Lidik Nomor: 422/VII/2019, 10 Juli 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: 575/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019.
"OTT itu dilakukan kepada Tangi M.D Lumban Tobing, sebagai Tenaga Harian Lepas (BPKD) Kota Pematang Siantar, Lidia Ningsih, Staf Bidang Pendapatan 2 (BPKD) Kota Pematangsiantar dan Erni Zendrato, selaku Bendahara pengeluaran (BPKD) Kota Pematangsiantar," kata Tatan, Kamis (11/7/2019).
Tatan menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan Polda Sumatera Utara tersebut terkait pengutipan liar (Pungli) atas pemotongan pemberian uang intensif pemungutan pajak daerah pegawai BPKD Pematangsiantar sebesar 15 persen.
"Pemungutan 15 persen tersebut dari uang yang diterima pegawai BPKD Triwulan II tahun 2019," bebernya.
Masih kata Tatan, dari OTT tersebut petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 186 juta.
Selain barang bukti uang, petugas juga mengamankan 16 orang yang masih berstatus sebagai saksi.
"Setelah OTT, Tim Unit 4 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut membawa tiga terduga pelaku berikut barang bukti dan saksi ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Tatan.
Sebelumnya, DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor keuangan Pemko Siantar.
"Ia kita lagi melakukan penggeledahan,"katanya saat dihub melalui selularnya.
"OTT ini, nanti dulu. Kita masih menunggu hasil dari anggota. Sabar ya,"pungkasnya.
Petugas dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Pematangsiantar, Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 17.30WIB.
Amatan media, petugas telah menutup pintu masuk Kantor BPKD dengan palang kayu.
Seorang petugas dengan menggunakan rompi Tipikor mengawal pintu masuk.
Tak seorang pun boleh masuk dalam ruangan.
Tampak petugas juga memegang bundelan-bundelan di dalam ruangan.
Seorang petugas kepada awak media mengungkapkan masih dalam pemeriksaan. Petugas mengatakan akan memberikan keterangan setelah selesai pemeriksaan.
Dugaan di dalam ruangan masih terdapat beberapa pegawai BPKD.
"Nanti kita sampaikan ya. Iya, kami dari Poldasu,"ujarnya sembari pergi lagi meninggalkan awak media di depan pintu.
Penggeledahan dengan dugaan terkait keuangan daerah ini tampak petugas melakukan pemeriksaan di lantai dua.
Kepala Bagian Humas Pemko Siantar Hamam Soleh yang datang melihat kejadian ini mengungkapkan Kepala Dinas BPKD Siantar Adyaksa Purba tengah mengikuti pendidikan dan latihan pimpinan tingkat daerah di Jakarta.
Sehingga, dalam pemeriksaan ini tidak terdapat Kadis Adyaksa di dalam ruangan.
"Kalau Pak Kadisnya tengah berada di Jakarta untuk mengikuti Diklat," katanya
sumber : trib
"Ia, dia sudah tersangka dan sekarang ditahan di Polda Sumut,"kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Minggu (14/7/2019).
Mengenai apakah orang nomor satu di BPKD Siantar dijemput saat berada di Jakarta, Rony menyatakan Adiaksa datang ke Polda Sumut pada Sabtu (13/7/2019) malam.
"Dia datang sendiri dan tidak ada kita jemput,"ujarnya.
BACA JUGA Suasana OTT di Badan Pengelolaan Keuangan Siantar, Ini Videonya
Adiaksa Purba (kiri), DirKrimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtana/tribun |
"Jadi pemotongan 15 persen itu mengalir ke Adiaksa.
Makanya kita tetapkan dia sebagai tersangka," akunya.
Jadi, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama bendahara Erni Zendrato dan kedua kepala BPKD Siantar, Adiaksa," terangnya.
Sementara ke-16 orang yang saksi yang kemarin diamankan, aku Rony, pihaknya sudah memulangkannya.
"Mereka hanya saksi dan sudah kita pulangkan,"katanya.
Seperti diketahui, satu dari 16 pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar ditetapkan tersangka oleh pihak DitKrimsus Polda Sumut.
"Satu yang tersangka, bendaharanya Erni Zendrato," kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat dijumpai pasca salat Jumat (12/7/2019).
Ia mengatakan pihaknya mengamankan 16 orang pegawai BPKD Siantar dan sekitar pukul 21.30 WIB mereka tiba di Polda Sumut.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,"ujar Rony.
Mengenai apakah Kepala Dinas BPKD Siantar Adiaksa akan menjadi tersangka, Rony menyatakan segala kemungkinan bisa saja terjadi.
"Namun sampai sejauh ini, kita masih melakukan pendalaman apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak,"katanya.
Sebelumnya Unit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Kamis (11/7/2019).
Penyidik melakukan pemeriksaan selama tiga jam mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.30 WIB.
Polisi pun membawa 16 orang pegawai BPKD Siantar menggunakan angkutan umum Paradep Taxi.
Amatan media, sebanyak 16 orang dibawa masih menggunakan pakaian pegawai.
Para pegawai yang dibawa menutup wajah saat digiring ke dalam mobil paradep.
Satu dari 16 pegawai yang dibawa merupakan Kepala Bidang Pendapatan II Dani Lubis.
Petugas kepolisian menggunakan rompi Tipikor Polda Sumut menghitung setiap pegawai yang dibawa ke Polda Sumut, Medan.
Petugas juga turut menyita barang buki seperti berkas-berkas.
Petugas juga memasang garis polisi di ruangan kerja.
Kepada awak media, seorang petugas Tipikor saat menggiring pegawai ke dalam bus mengatakan kasus ini terkait dengan Dana Insentif Upah pungut Pajak dan Fisik Tahun Anggaran 2019.
Barang bukti sekitar Rp 80 juta.
"Terkait dengan dana Insentif pajak sekitar Rp 80 juta," katanya dengan berbicara terburu-buru.
Ia juga mengatakan akan mempublikasikan setelah melakukan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan OTT ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/246/VII/2019, 10 Juli 2019, SP. Lidik Nomor: 422/VII/2019, 10 Juli 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: 575/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019.
"OTT itu dilakukan kepada Tangi M.D Lumban Tobing, sebagai Tenaga Harian Lepas (BPKD) Kota Pematang Siantar, Lidia Ningsih, Staf Bidang Pendapatan 2 (BPKD) Kota Pematangsiantar dan Erni Zendrato, selaku Bendahara pengeluaran (BPKD) Kota Pematangsiantar," kata Tatan, Kamis (11/7/2019).
Tatan menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan Polda Sumatera Utara tersebut terkait pengutipan liar (Pungli) atas pemotongan pemberian uang intensif pemungutan pajak daerah pegawai BPKD Pematangsiantar sebesar 15 persen.
"Pemungutan 15 persen tersebut dari uang yang diterima pegawai BPKD Triwulan II tahun 2019," bebernya.
Masih kata Tatan, dari OTT tersebut petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 186 juta.
Selain barang bukti uang, petugas juga mengamankan 16 orang yang masih berstatus sebagai saksi.
"Setelah OTT, Tim Unit 4 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut membawa tiga terduga pelaku berikut barang bukti dan saksi ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Tatan.
Sebelumnya, DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor keuangan Pemko Siantar.
"Ia kita lagi melakukan penggeledahan,"katanya saat dihub melalui selularnya.
"OTT ini, nanti dulu. Kita masih menunggu hasil dari anggota. Sabar ya,"pungkasnya.
Petugas dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Pematangsiantar, Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 17.30WIB.
Amatan media, petugas telah menutup pintu masuk Kantor BPKD dengan palang kayu.
Seorang petugas dengan menggunakan rompi Tipikor mengawal pintu masuk.
Tak seorang pun boleh masuk dalam ruangan.
Tampak petugas juga memegang bundelan-bundelan di dalam ruangan.
Seorang petugas kepada awak media mengungkapkan masih dalam pemeriksaan. Petugas mengatakan akan memberikan keterangan setelah selesai pemeriksaan.
Dugaan di dalam ruangan masih terdapat beberapa pegawai BPKD.
"Nanti kita sampaikan ya. Iya, kami dari Poldasu,"ujarnya sembari pergi lagi meninggalkan awak media di depan pintu.
Penggeledahan dengan dugaan terkait keuangan daerah ini tampak petugas melakukan pemeriksaan di lantai dua.
Kepala Bagian Humas Pemko Siantar Hamam Soleh yang datang melihat kejadian ini mengungkapkan Kepala Dinas BPKD Siantar Adyaksa Purba tengah mengikuti pendidikan dan latihan pimpinan tingkat daerah di Jakarta.
Sehingga, dalam pemeriksaan ini tidak terdapat Kadis Adyaksa di dalam ruangan.
"Kalau Pak Kadisnya tengah berada di Jakarta untuk mengikuti Diklat," katanya
sumber : trib
Tidak ada komentar