Header Ads

KPAI: Vonis 11 Tahun Bui Pemerkosa Anak Langkah Maju Beri Keadilan ke Korban

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman 11 tahun penjara bagi pelaku pemerkosaan dua anak yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Cibinong. KPAI menyebut vonis ini menjadi langkah maju dalam memberikan rasa keadilan kepada korban.

"Kita mengapresiasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis bebas dari PN Cibinong. Apa yang dilakukan MA tentu bagian dari mekanisme hukum yang harus diambil. Apalagi memberikan vonis 11 tahun kepada terdakwa merupakan langkah maju dalam memberikan rasa keadilan bagi korban," kata Anggota KPAI, Jasra Putra, Sabtu (13/7/2019) malam.

ilustrasi
Dia berharap hukuman itu bisa mendorong korban bangkit dari luka yang mendalam. Jasra menyebut hukuman yang maksimal kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak bisa memberi efek jera dan peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan hal itu.

"Kita berharap pemberian hukuman maksimal keada pelaku dewasa pelecehan seksual untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan warning bagi calon pelaku yang berniat untuk melakukan pelecehan seksual kepada anak. Hukuman berat ini penting sebab kejahatan kepada anak merupakan bentuk kejahatan yang luar biasa dan butuh komitmen penegakan hukum yang luar biasa oleh semua pihak," ucapnya.

Jasra kemudian menyoroti soal grasi terhadap terpidana sodomi siswa JIS, Neil Bantleman, yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Kepres No 13/G Tahun 2019 yang diteken pada 19 Juni 2019. Dia menilai pemberian grasi memang hak Presiden, namun hal itu tak sejalan jika dihubungkan dengan semangat penegakan hukum bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

"Terkait grasi terhadap Neil Bantleman terpidana kasus pelecehan seksual terhadap siswa JIS oleh Presiden di satu sisi adalah hak yang dimiliki oleh Presiden. Tentu kita hormati keputusan tersebut. Namun jika dihubungkan dengan semangat penegakan hukum yang maksimal bagi pelaku pelecehan seksual anak, tentu hak grasi yang diberikan Presiden menjadi tidak sejalan dengan semangat tersebut. Apalagi Presiden pada tahun 2016 mengeluarkan Perppu tentang kebiri dan diundangkan melalui UU 17 tahun 2016 revisi kedua UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

Sebelumnya, MA menganulir vonis bebas yang dijatuhkan PN Cibinong kepada HI (41). Majelis kasasi menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada pemerkosa dua anak tetangganya itu.

"Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan terhadap perkara Terdakwa HI (41) pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (12/7).

Vonis itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Hukuman dengan nomor perkara 1949 K/Pi.Sus/2019 itu dijatuhkan dalam sidang pada Kamis (11/7) kemarin.

HI sebenarnya dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa. Namun, HI divonis bebas oleh PN Cibinong pada tanggal 25 Maret 2019 lalu. Atas kejanggalan vonis itu, MA telah mencopot Ketua PN Cibinong dan memberi sanksi disiplin kepada majelis hakimnya.

sumber  : det 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.