KPK: Bupati Kudus Terima Suap untuk Bayar Utang
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap jual-beli jabatan oleh Bupati Kudus, M Tamzil, berawal dari beban utang sang bupati. Persoalan itu sempat dibicarakan Tamzil kepada staf khususnya, Agus Soeranto, dengan meminta dicarikan uang Rp250 juta untuk melunasi utangnya.
“Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Muhammad Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Agus Soeranto) untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Agus kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada ajudan Tamzil bernama Uka Wisnu Sejati. Selanjutnya mereka berdiskusi untuk menentukan siapa sosok yang akan dimintakan uang.
“Kemudian UWS (Uka) teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, Akhmad Sofian (AHS) pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu karirnya dan istrinya,”ungkap Basaria.
Uka lantas bertanya kepada Akhmad Sofian, apakah jadi mau dibantu terkait karier dia dan istrinya. Saat itu, Uka pun menyampaikan bahwa Bupati Tamzil sedang butuh uang Rp250 juta, namun Akhmad tidak menyanggupinya.
“Beberapa waktu setelahnya, AHS melakukan komunikasi via Whatsapp ke UWS dan menyampaikan akan datang ke rumah UWS,” Basaria melanjutkan.
Pada Jumat (26/7/ 2019) pukul 06.00, Akhmad membawa uang Rp250 juta dengan dibungkus tas kertas berwarna biru ke rumah Uka. Lantas Uka membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya dan mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.
Uang tersebut kemudian dibawa Uka dan diserahkan pada Agus di pendopo Kabupaten Kudus, tepatnya di ruang ajudan. Selanjutnya, uang itu dibawa ke ruang kerja Bupati.
Agus kemudian membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas Norman, ajudan Bupati lainnya, disaksikan oleh Uka.
“ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM (Norman) untuk membayarkan mobil Terrano milik pak Bupati, dan minta NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya,” urai Basaria.
Agus kemudian diamankan tim satgas KPK di rumah dinasnya yang masih berada di lingkungan pendopo Kabupaten Kudus beserta uang Rp170 juta. Selanjutnya, tim satgas KPK juga mengamankan Bupati Tamzil di ruang kerjanya.
Selain mereka, KPK juga menangkap Akhmad Sofian, dua ajudan Bupati Tamzil, staf DPPKAD Kabupaten Kudus, dan calon Kepala DPPKAD Kabupaten Kudus Catur Widianto untuk dimintai keterangan.
Setelah melalukan gelar perkara, KPK menetapkan M Tamzil, Agus Soenarto, dan Akhmad Sofyan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. KPK pun telah mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp170 juta.
Bupati Kudus Bantah Terima Suap
Bupati Kudus, M Tamzil, langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan intensif, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Tamzil yang keluar pemeriksaan sore tadi terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia ditahan di Rutan Gedung KPK.
Selain Tamzil, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto.
“AHS (Akhmad Sofyan) di Rutan Guntur, MTZ (M Tamzil) di Rutan K4, ATO (Agus Soeranto) di Rutan C1 ditahan untuk 20 hari pertama mulai 27 Juli – 15 Agustus 2019,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Sabtu (27/4/2019).
Saat digiring ke mobil tahanan, Tamzil sempat menanggapi soal kasus yang menimpanya. Ia berkilah telah menerima uang Rp250 juta seperti yang dituduhkan KPK. Menurutnya, dana tersebut hanya diterima oleh Agus sebagai staf khususnya.
“Yang jelas dana itu tidak ada dana di saya. (Cicilan mobil) itu stafsus saya, saya enggak perintah,” pungkas Tamzil.
Meski begitu, ia akan mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK. “Ya saya akan mengikuti proses hukum yang ada, dan ada bantuan hukum dari pengacara,” imbuhnya.
M Tamzil, Agus Soeranto dan Akhmad Sofian terjaring dalam OTT KPK bersama empat orang lainnya, di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019).
Setelah melalukan gelar perkara, KPK menetapkan M Tamzil, Agus Soenarto, dan Akhmad Sofyan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. KPK pun telah mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp170 juta.
Tamzil dan Agus diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Akhmad Sofyan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber : posk
“Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Muhammad Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Agus Soeranto) untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Bupati Kudus, M Tamzil. (ist/portal pemkab kudus) |
“Kemudian UWS (Uka) teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, Akhmad Sofian (AHS) pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu karirnya dan istrinya,”ungkap Basaria.
Uka lantas bertanya kepada Akhmad Sofian, apakah jadi mau dibantu terkait karier dia dan istrinya. Saat itu, Uka pun menyampaikan bahwa Bupati Tamzil sedang butuh uang Rp250 juta, namun Akhmad tidak menyanggupinya.
“Beberapa waktu setelahnya, AHS melakukan komunikasi via Whatsapp ke UWS dan menyampaikan akan datang ke rumah UWS,” Basaria melanjutkan.
Pada Jumat (26/7/ 2019) pukul 06.00, Akhmad membawa uang Rp250 juta dengan dibungkus tas kertas berwarna biru ke rumah Uka. Lantas Uka membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya dan mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.
Uang tersebut kemudian dibawa Uka dan diserahkan pada Agus di pendopo Kabupaten Kudus, tepatnya di ruang ajudan. Selanjutnya, uang itu dibawa ke ruang kerja Bupati.
Agus kemudian membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas Norman, ajudan Bupati lainnya, disaksikan oleh Uka.
“ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM (Norman) untuk membayarkan mobil Terrano milik pak Bupati, dan minta NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya,” urai Basaria.
Agus kemudian diamankan tim satgas KPK di rumah dinasnya yang masih berada di lingkungan pendopo Kabupaten Kudus beserta uang Rp170 juta. Selanjutnya, tim satgas KPK juga mengamankan Bupati Tamzil di ruang kerjanya.
Selain mereka, KPK juga menangkap Akhmad Sofian, dua ajudan Bupati Tamzil, staf DPPKAD Kabupaten Kudus, dan calon Kepala DPPKAD Kabupaten Kudus Catur Widianto untuk dimintai keterangan.
Setelah melalukan gelar perkara, KPK menetapkan M Tamzil, Agus Soenarto, dan Akhmad Sofyan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. KPK pun telah mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp170 juta.
Bupati Kudus Bantah Terima Suap
Bupati Kudus, M Tamzil, langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan intensif, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Tamzil yang keluar pemeriksaan sore tadi terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia ditahan di Rutan Gedung KPK.
Selain Tamzil, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto.
“AHS (Akhmad Sofyan) di Rutan Guntur, MTZ (M Tamzil) di Rutan K4, ATO (Agus Soeranto) di Rutan C1 ditahan untuk 20 hari pertama mulai 27 Juli – 15 Agustus 2019,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Sabtu (27/4/2019).
Saat digiring ke mobil tahanan, Tamzil sempat menanggapi soal kasus yang menimpanya. Ia berkilah telah menerima uang Rp250 juta seperti yang dituduhkan KPK. Menurutnya, dana tersebut hanya diterima oleh Agus sebagai staf khususnya.
“Yang jelas dana itu tidak ada dana di saya. (Cicilan mobil) itu stafsus saya, saya enggak perintah,” pungkas Tamzil.
Meski begitu, ia akan mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK. “Ya saya akan mengikuti proses hukum yang ada, dan ada bantuan hukum dari pengacara,” imbuhnya.
M Tamzil, Agus Soeranto dan Akhmad Sofian terjaring dalam OTT KPK bersama empat orang lainnya, di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019).
Setelah melalukan gelar perkara, KPK menetapkan M Tamzil, Agus Soenarto, dan Akhmad Sofyan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. KPK pun telah mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp170 juta.
Tamzil dan Agus diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Akhmad Sofyan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber : posk
Tidak ada komentar