Megawati Menang Lawan KPU di MA
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menang melawan KPU di Mahkamah Agung (MA). Megawati menggugat Peraturan KPU terkait status suara caleg yang meninggal dunia/gugur.
Kasus bermula saat Megawati menggugat Pasal 54 ayat 5 huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, ke MA. Pasal itu berbunyi:
Tanda coblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik.
Megawati juga menggugat pasal sejenis di atas di PKPU tersebut. Menurut Megawati, PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu.
Gayung bersambut. MA mengabulkan gugatan tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Rabu (24/7/2019).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. MA menyatakan pasal di atas konstitusional sepanjang dimaknai:
Baca juga: Rachmawati Gugat Aturan KPU Soal Penetapan Presiden Terpilih ke MA
Tanda coblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon
"Hubungan antara calon anggota legislatif dengan partai politik yang mengusung dan mengusulkannya adalah hubungan bersifat subordinatif, karena seorang caleg tidak mungkin dapat mengikuti kontestasi Pemilu tanpa dicalonkan oleh partai politiknya. Oleh karena itu, perolehan suara calon anggota legislatif yang meninggal dunia untuk Pemilihan Anggota DPR dan DPRD dengan perolehan suara terbanyak seharusnya menjadi kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik sebagai anggota legislatif yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang meninggal dunia tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan," demikian pertimbangan MA.
sumber : det
Kasus bermula saat Megawati menggugat Pasal 54 ayat 5 huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, ke MA. Pasal itu berbunyi:
Megawati Soekarnoputri |
Megawati juga menggugat pasal sejenis di atas di PKPU tersebut. Menurut Megawati, PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu.
Gayung bersambut. MA mengabulkan gugatan tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Rabu (24/7/2019).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. MA menyatakan pasal di atas konstitusional sepanjang dimaknai:
Baca juga: Rachmawati Gugat Aturan KPU Soal Penetapan Presiden Terpilih ke MA
Tanda coblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon
"Hubungan antara calon anggota legislatif dengan partai politik yang mengusung dan mengusulkannya adalah hubungan bersifat subordinatif, karena seorang caleg tidak mungkin dapat mengikuti kontestasi Pemilu tanpa dicalonkan oleh partai politiknya. Oleh karena itu, perolehan suara calon anggota legislatif yang meninggal dunia untuk Pemilihan Anggota DPR dan DPRD dengan perolehan suara terbanyak seharusnya menjadi kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik sebagai anggota legislatif yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang meninggal dunia tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan," demikian pertimbangan MA.
sumber : det
Tidak ada komentar