Header Ads

Mendagri: FPI Belum Lengkapi Syarat Perpanjangan Izin Ormas

LINTAS PUBLIK - BOGOR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat terkait perpanjangan izin ormas. Baru 10 dari 20 persyaratan yang sudah dipenuhi.

"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan. Kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
FPI sebelumnya sudah mengajukan perpanjangan izin melalui Kemendagri setelah tanggal 20 Juni. Tjahjo tidak ingin melanggar aturan jika saat ini perpanjangan izin FPI ia teken.

"10 (syarat) misalnya menyerahkan anggaran dasar/rumah tangga kok nggak diteken. Terus susunan kepengurusannya nggak ada tanda tangannya," kata Tjahjo.

"Kalau saya setujui kan melanggar, ini belum diteken kok sudah diterima. Saya nggak mau ada jebakan-jebakan, saya nggak mau. Semua harus clean and clear, semua ormas itu sama, tinggal masing-masing ada evaluasi nya, sabar," imbuhnya.

Tjahjo menegaskan, perlakuan serupa juga diberlakukan untuk semua ormas. Tjahjo menepis ada upaya diskriminasi terhadap suatu kelompok.

"Nggak ada. Semua ada evaluasi, ada track record-nya," jelas Tjahjo.

Sebelumnya, Kemendagri mengatakan FPI mengajukan perpanjangan SKT Ormas pada hari Jumat (21/6) lalu. Kemendagri menegaskan, tahapan yang dilalui FPI dalam hal perpanjangan SKT Ormas juga berlaku untuk organisasi lainnya.

Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT Ormas sehari setelahnya. FPI menyebut tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak permohonan tersebut. FPI juga memastikan setiap syarat yang diatur dalam undang-undang telah dipenuhi.

"Semuanya sudah dilengkapi, jadi tidak ada alasan untuk menolak," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (22/6).

sumber  : det 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.