Pansel: Setelah Terpilih, 5 Pimpinan KPK Baru Harus Setor LHKPN
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK menyebut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) akan diperlukan setelah 5 nama capim terpilih.
"Jadi nanti, begitu terpilih 5, baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," ujar Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di gedung Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Saat ini, menurut Yenti, para capim KPK menyerahkan pernyataan bersedia menyerahkan LHKPN. Para capim juga menyatakan kesediaan untuk tidak rangkap jabatan.
"Nanti apabila sudah terpilih, kan artinya 5 itu. Yang sekarang adalah memasukkan lembar bersedia serahkan LHKPN dan bersedia tidak rangka jabatan, tinggalkan pekerjaan sementara dia menjabat komisioner," kata Yenti.
Yenti mengatakan syarat penyerahan LHKPN ini sebelumnya sudah disampaikan pada tahapan seleksi administrasi. Menurutnya, hal ini telah disepakati dengan surat pernyataan bermeterai.
"LHKPN itu pada waktu seleksi admin ada lembar isinya pernyataan di atas meterai berkaitan dengan, antara lain, bahwa nanti terpilih maka bersedia berikan LHKPN," tuturnya.
Pada hari ini, Pansel Capim KPK mengumumkan 104 orang yang lolos uji kompetensi. Para kandidat yang lolos ini berlatar belakang Polri, unsur KPK hingga jaksa.
Nantinya, para kandidat akan melalui tahap seleksi selanjutnya. Tahapan ini yaitu tes psikotes yang dilaksanakan Minggu, 28 Juli 2019, pukul 08.00-13.00 WIB. Tes akan berlangsung di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I Nomor 1, Cilandak Jakarta Selatan.
sumber : det
"Jadi nanti, begitu terpilih 5, baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," ujar Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di gedung Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Saat ini, menurut Yenti, para capim KPK menyerahkan pernyataan bersedia menyerahkan LHKPN. Para capim juga menyatakan kesediaan untuk tidak rangkap jabatan.
"Nanti apabila sudah terpilih, kan artinya 5 itu. Yang sekarang adalah memasukkan lembar bersedia serahkan LHKPN dan bersedia tidak rangka jabatan, tinggalkan pekerjaan sementara dia menjabat komisioner," kata Yenti.
Yenti mengatakan syarat penyerahan LHKPN ini sebelumnya sudah disampaikan pada tahapan seleksi administrasi. Menurutnya, hal ini telah disepakati dengan surat pernyataan bermeterai.
"LHKPN itu pada waktu seleksi admin ada lembar isinya pernyataan di atas meterai berkaitan dengan, antara lain, bahwa nanti terpilih maka bersedia berikan LHKPN," tuturnya.
Pada hari ini, Pansel Capim KPK mengumumkan 104 orang yang lolos uji kompetensi. Para kandidat yang lolos ini berlatar belakang Polri, unsur KPK hingga jaksa.
Nantinya, para kandidat akan melalui tahap seleksi selanjutnya. Tahapan ini yaitu tes psikotes yang dilaksanakan Minggu, 28 Juli 2019, pukul 08.00-13.00 WIB. Tes akan berlangsung di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I Nomor 1, Cilandak Jakarta Selatan.
sumber : det
Tidak ada komentar