Header Ads

Pengacara Tersangka OTT Erni Zendrato : Klien Saya Sehat dan Lepas

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Martin Onrosu Simanjuntak, SH selaku pengacara Erni Zendrato tersangka OTT Subdit III Dirkrimsus Polda Sumut mengaku bahwa kliennya hanya diperiksa 1 kali oleh penyidik.

Pemeriksaan kliennya itu dilakukan pada tanggal 12 Juli 2019 yakni sehari pasca operasi tangkap tangan, mulai pukul 15.00 Wib-21.00 Wib.

BACA JUGA  Kepala BPKD Siantar Adiaksa Purba Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus OTT

Pengacara tersangka Erni Zendrato, Martin Onrosu Simanjuntak, SH
"Klien saya baru sekali diperiksa penyidik. Saya turut mendampingi. Dalam pemeriksaan itu, 44 pertanyaan diajukan penyidik kepada klien saya. Kondisi kesehatan klien saya sehat dan lepas,"kata Martin didampingi pengacara lainnya Risman H. Siburian SH.

Kliennya, kata anak pengacara almarhum Batahi Simanjuntak,SH dijerat pasal 12 huruf e subs pasal 11 uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupai jo pasal 55 ayat 1 ke 1e jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 66 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA  Walikota Siantar Hefriansyah Berikan Jempol kepada Pelapor OTT

"Untuk saat ini belum ada agenda pemeriksaan lanjutan,"katanya.

Sambung Martin, kliennya juga mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik yang dijamin oleh suaminya. Adapun pertimbangan bahwa kliennya sedang kondisi hamil, dan memiliki 3 orang anak di bawah umur yang membutuhkan kasih sayang orang tua.

"Kemarin baru kita ajukan penangguhannya. Dan kita berharap penyidik mengabulkan,"kata Martin.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.