Poldasu SP3 "Ijazah Palsu" Paruhum Nali Siregar Dirtek PDAM Tirtauli Siantar, Ini Ceritanya
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sejak bulan Agustus 2018 lalu sejumlah pemerhati di Kota Pematangsiantar dan Sumut, telah mengunggah ke wacana publik dugaan ijazah palsu sarjana ekonomi, an. Paruhum Nali Siregar, Direktur Teknik PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, bahkan telah menjadikan isu tersebut sebagai konten pelaporan kepada aparat penegak hukum di aparat penegak hukum.
Terkait hal tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH, selaku kuasa hukum Paruhum Nali Siregar meluruskan bahwa kliennya benar tercatat sebagai mahasiswa fakultas ekonomi UPMI Medan. TA 1992 s/d 1994, meski Agustus 1994 sempat tertunda atau terhenti kuliah karena ia bekerja di PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, Senin (29/7/2019).
BACA JUGA Penyidik Panggil Tiga Pengguna Ijazah Palsu
Namun tahun 1997 s/d 1999 yang bersangkutan telah kembali melanjutkan perkuliahannya di UPMI dan menyelesaikan ujian komprehensif (Skripsi), sehingga ia berhak memakai gelar sarjana ekonomi Lokal sesuai dengan Ijazah Nomor Seri : 12/FE.R/UPMI-97/IV/99, tanggal 10 April 1999, ditandatangani oleh Rektor UPMI, H. Syahruddin Siregar, SH MM sekalipun masih harus menyelesaikan Ujian Negara Cicilan (UNC).
Selanjutnya tahun 2013, kata Daulat, Paruhum Nali Siregar telah melapor ke UPMI untuk rencana penyelesaian UNC, namun UNC telah dihapus atau tidak diberlakukan lagi dan sebagai konversi yang bersangkutan diwajibkan menyelesaikan beberapa tambahan mata kuliah. Tahun 2013 s/d 2014, ia pun menyelesaikan konversi perkuliahan tambahan, hingga akhirnya menerima Ijazah Nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014, ditandatangani oleh Rektor : Dr. H. Ali Mukti Tanjung dan Dekan : Drs. M. Ali Musri S, M.Si.
BACA JUGA Nekad Demi Uang, Lurah Ismono Palsukan Stempel Camat
Dijelaskan Daulat, di internal PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, benar sejak tanggal 12 Februari 2013, Paruhum Nali Siregar telah menggunakan atau memakai gelar sarjana ekonomi berdasarkan ijazah lokal. Tetapi penggunaan gelar SE tersebut sama sekali tidak berimplikasi atau berdampak pada status penggajian atau promosi jabatan yang merugikan keuangan perusahaan.
Secara legal formal, bahwa gelar SE, Paruhum Nali Siregar baru mendapat pengesahan dari Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, terhitung tanggal 12 Agustus 2015, melalui Keputusan Nomor : 833/057/Kpts/VIII/Pam, Tentang Persyaratan Kenaikan Pangkat/ Golongan Sebagai Penyesuaian Ijazah, sesuai dengan Ijazah Nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Rektor : Dr. H. Ali Mukti Tanjung dan Dekan : Drs. M. Ali Musri S, M.Si gelar SE Paruhum Nali Siregar.
Bukan Peristiwa Pidana
Sekitar Agustus 2018, penyidik Polres Kota Pematangsiantar untuk kepentingan Pulbaket, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Paruhum Nali Siregar atas dugaan penggunaan ijazah palsu SE, sebagaimana dilaporkan an. “Pencinta PDAM”.
BACA JUGA Besok, JR Saragih Diperiksa sebagai Tersangka
Namun setelah gelar perkara, Polres Kota Pematangsiantar menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke penyelidikan atau penyidikan.
Tak hanya Polres Kota Pematangsiantar, Direskrimum Poldasu juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu an. Paruhum Nali Siregar, atas laporan/ pengaduan dari komunitas yang menyebut Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus Kota Medan. Namun Penyelidik/ Penyidik Poldasu berdasarkan SP3 (Surat Penetapan Penghentian Perkara) nomor S.TAP/36.6/II/2019/Ditreskrimun tertanggal 26 Februari 2019, menghentikan penyelidikan/ penyidikan perkara karena dinilai bukan peristiwa pidana.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, menurut Daulat Sihombing, sejumlah tudingan “ijazah palsu” atau “sarjana palsu”, yang dialamatkan kepada Paruhum Nali Siregar pada pokoknya merupakan berita “hoax”, yang berpotensi sebagai tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.
Penulis : franki
Editor : tagor
Terkait hal tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH, selaku kuasa hukum Paruhum Nali Siregar meluruskan bahwa kliennya benar tercatat sebagai mahasiswa fakultas ekonomi UPMI Medan. TA 1992 s/d 1994, meski Agustus 1994 sempat tertunda atau terhenti kuliah karena ia bekerja di PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, Senin (29/7/2019).
BACA JUGA Penyidik Panggil Tiga Pengguna Ijazah Palsu
Daulat Sihombing, SH, MH |
Selanjutnya tahun 2013, kata Daulat, Paruhum Nali Siregar telah melapor ke UPMI untuk rencana penyelesaian UNC, namun UNC telah dihapus atau tidak diberlakukan lagi dan sebagai konversi yang bersangkutan diwajibkan menyelesaikan beberapa tambahan mata kuliah. Tahun 2013 s/d 2014, ia pun menyelesaikan konversi perkuliahan tambahan, hingga akhirnya menerima Ijazah Nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014, ditandatangani oleh Rektor : Dr. H. Ali Mukti Tanjung dan Dekan : Drs. M. Ali Musri S, M.Si.
BACA JUGA Nekad Demi Uang, Lurah Ismono Palsukan Stempel Camat
Dijelaskan Daulat, di internal PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, benar sejak tanggal 12 Februari 2013, Paruhum Nali Siregar telah menggunakan atau memakai gelar sarjana ekonomi berdasarkan ijazah lokal. Tetapi penggunaan gelar SE tersebut sama sekali tidak berimplikasi atau berdampak pada status penggajian atau promosi jabatan yang merugikan keuangan perusahaan.
Secara legal formal, bahwa gelar SE, Paruhum Nali Siregar baru mendapat pengesahan dari Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, terhitung tanggal 12 Agustus 2015, melalui Keputusan Nomor : 833/057/Kpts/VIII/Pam, Tentang Persyaratan Kenaikan Pangkat/ Golongan Sebagai Penyesuaian Ijazah, sesuai dengan Ijazah Nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Rektor : Dr. H. Ali Mukti Tanjung dan Dekan : Drs. M. Ali Musri S, M.Si gelar SE Paruhum Nali Siregar.
Bukan Peristiwa Pidana
Sekitar Agustus 2018, penyidik Polres Kota Pematangsiantar untuk kepentingan Pulbaket, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Paruhum Nali Siregar atas dugaan penggunaan ijazah palsu SE, sebagaimana dilaporkan an. “Pencinta PDAM”.
BACA JUGA Besok, JR Saragih Diperiksa sebagai Tersangka
Namun setelah gelar perkara, Polres Kota Pematangsiantar menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke penyelidikan atau penyidikan.
Tak hanya Polres Kota Pematangsiantar, Direskrimum Poldasu juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu an. Paruhum Nali Siregar, atas laporan/ pengaduan dari komunitas yang menyebut Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus Kota Medan. Namun Penyelidik/ Penyidik Poldasu berdasarkan SP3 (Surat Penetapan Penghentian Perkara) nomor S.TAP/36.6/II/2019/Ditreskrimun tertanggal 26 Februari 2019, menghentikan penyelidikan/ penyidikan perkara karena dinilai bukan peristiwa pidana.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, menurut Daulat Sihombing, sejumlah tudingan “ijazah palsu” atau “sarjana palsu”, yang dialamatkan kepada Paruhum Nali Siregar pada pokoknya merupakan berita “hoax”, yang berpotensi sebagai tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar