Poldasu Usut Pemberi Perintah Kepala dan Bendahara BPKAD Siantar
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar tidak berhenti hanya sampai ditetapkannya Kepala BPKAD Pematangsiantar Adiaksa Purba, sebagai tersangka.
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih mendalami siapa otak pelaku dari pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.
“Dia (Kepala BPKAD) bukan dalangnya. Kalau dia dalangnya berarti kasusnya sudah berhenti. Masih kita dalami lagi untuk mencari tersangka lain,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Senin (15/7/2019).
Rony menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara dengan ditemukan buktibukti dan keterangan para saksi, Kepala BPKAD Pematangsiantar diduga yang menyuruh Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Pematangsiantar Erni Zendrato
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk melakukan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.
“Untuk sementara dari bukti yang ada seperti begitu. Namun masih kita kembangkan lagi,” ujar dia.
Untuk itu, penyidik sedang bekerja untuk mencari tahu siapa yang memerintahkan kedua tersangka ini. “Seperti yang saya katakan tadi, kepala BPKAD itu bukan dalangnya, karena kita masih kembangkan ke atas lagi,” jelas dia.
Ia pun tidak membantah ada pejabat-pejabat Kota Pematangsiantar yang berpotensi terlibat dalam kasus ini. “Mohon doanya saja, biar bisa kita bisa mengungkap semuanya,” kata Rony.
Seperti diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar.
Kedua tersangka itu yakni Kepala BPKAD Pematangsiantar Adiyaksa Purba dan Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Pematangsiantar Erni Zendrato.
Polisi melakukan OTT itu sendiri terkait pungli atas pemotongan pemberian uang insentif pemungutan pajak daerah milik anggota pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pematangsiantar sebesar 15 persen dari uang yang diterima pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar Triwulan II Tahun 2019.
sumber : fase
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih mendalami siapa otak pelaku dari pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.
“Dia (Kepala BPKAD) bukan dalangnya. Kalau dia dalangnya berarti kasusnya sudah berhenti. Masih kita dalami lagi untuk mencari tersangka lain,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Senin (15/7/2019).
![]() |
Beberapa ruangan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diberi garis polisi. |
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk melakukan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.
“Untuk sementara dari bukti yang ada seperti begitu. Namun masih kita kembangkan lagi,” ujar dia.
Untuk itu, penyidik sedang bekerja untuk mencari tahu siapa yang memerintahkan kedua tersangka ini. “Seperti yang saya katakan tadi, kepala BPKAD itu bukan dalangnya, karena kita masih kembangkan ke atas lagi,” jelas dia.
Ia pun tidak membantah ada pejabat-pejabat Kota Pematangsiantar yang berpotensi terlibat dalam kasus ini. “Mohon doanya saja, biar bisa kita bisa mengungkap semuanya,” kata Rony.
Seperti diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar.
Kedua tersangka itu yakni Kepala BPKAD Pematangsiantar Adiyaksa Purba dan Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Pematangsiantar Erni Zendrato.
Polisi melakukan OTT itu sendiri terkait pungli atas pemotongan pemberian uang insentif pemungutan pajak daerah milik anggota pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pematangsiantar sebesar 15 persen dari uang yang diterima pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar Triwulan II Tahun 2019.
sumber : fase
Tidak ada komentar