PWI Sumut: Kajatisu Harus Sikapi Penghalangan Tugas Wartawan di Kejari Taput
LINTAS PUBLIK - TAPANULI UTARA, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara, Hermansjah berharap, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut segera menyikapi tindakan penghalangan tugas wartawan oleh oknum Kepala seksi pidana khusus Kejari Tapanuli Utara, Juanda Hutauruk.
"Tindakan penghalangan tugas wartawan di Kejari Taput harus menjadi atensi Kajatisu. Sangat disayangkan, pada era digitalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, masih ada oknum jaksa yang berpikiran seperti pada zaman batu, dan memperlakukan wartawan atas dasar keinginan pribadinya," terang Hermansjah, Sabtu, (13/7/2019).
Menurutnya, sangat disayangkan bila seorang jaksa harus menutup diri dan membuat aturan tidak jelas hanya untuk memproteksi dirinya demi hal-hal yang tidak jelas.
Harapnya, tindakan oknum jaksa yang berupaya menghalangi tugas wartawan segera menjadi atensi Kajatisu, serta mengingatkan kepada kalangan aparatnya tentang perlu dan pentingnya membina kemitraan antara wartawan dan aparat hukum agar lebih intensif lagi demi mendukung kinerja kedua pihak, sesuai tuntutan tugas masing-masing.
"Perlu diketahui sebagai seorang wartawan profesional dalam bertugas sehari-hari, selain alat tulis, seorang wartawan memang dilengkapi alat perekam suara bagi wartawan tulis atau radio, dan video untuk pengambilan gambar bagi wartawan televisi, dan lainnya," terangnya.
Baca juga: Aneh, jaksa di Taput larang wartawan bawa HP saat konfirmasi dugaan korupsi
Baca juga: Kasipidsus larang wartawan konfirmasi bawa HP, Kajari Taput: Itu sikap pribadi
Pengoperasian peralatan tersebut, kata dia, juga menjadi satu hal yang menentukan lolos tidaknya seorang wartawan dalam mengikuti uji kompetisi wartawan sebagai syarat yang menetapkan seorang wartawan berkompeten dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Sebagai aparat hukum, jajaran jaksa juga harus mengetahui di antara wartawan dan kejaksaan terjalin koordinasi yang difasilitasi dewan pers, yang tertuang dalam nota kesepahaman antara dua pihak tentang koordinasi dalam penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat," tukasnya.
Sebelumnya, pada Senin (8/7), saat sejumlah pewarta akan melakukan konfirmasi langsung terkait penanganan dugaan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Kasipidsus Juanda Hutauruk melakukan pelarangan bagi wartawan untuk membawa HP di gedung Adhyaksa setempat.
Belum diketahui secara pasti kenapa Kasipidsus yang baru dua bulan bertugas di Taput itu melarang wartawan membawa HP yang ingin melakukan konfirmasi langsung ke ruangannya.
sumber : ant
"Tindakan penghalangan tugas wartawan di Kejari Taput harus menjadi atensi Kajatisu. Sangat disayangkan, pada era digitalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, masih ada oknum jaksa yang berpikiran seperti pada zaman batu, dan memperlakukan wartawan atas dasar keinginan pribadinya," terang Hermansjah, Sabtu, (13/7/2019).
Menurutnya, sangat disayangkan bila seorang jaksa harus menutup diri dan membuat aturan tidak jelas hanya untuk memproteksi dirinya demi hal-hal yang tidak jelas.
Harapnya, tindakan oknum jaksa yang berupaya menghalangi tugas wartawan segera menjadi atensi Kajatisu, serta mengingatkan kepada kalangan aparatnya tentang perlu dan pentingnya membina kemitraan antara wartawan dan aparat hukum agar lebih intensif lagi demi mendukung kinerja kedua pihak, sesuai tuntutan tugas masing-masing.
"Perlu diketahui sebagai seorang wartawan profesional dalam bertugas sehari-hari, selain alat tulis, seorang wartawan memang dilengkapi alat perekam suara bagi wartawan tulis atau radio, dan video untuk pengambilan gambar bagi wartawan televisi, dan lainnya," terangnya.
Baca juga: Aneh, jaksa di Taput larang wartawan bawa HP saat konfirmasi dugaan korupsi
Baca juga: Kasipidsus larang wartawan konfirmasi bawa HP, Kajari Taput: Itu sikap pribadi
Pengoperasian peralatan tersebut, kata dia, juga menjadi satu hal yang menentukan lolos tidaknya seorang wartawan dalam mengikuti uji kompetisi wartawan sebagai syarat yang menetapkan seorang wartawan berkompeten dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Sebagai aparat hukum, jajaran jaksa juga harus mengetahui di antara wartawan dan kejaksaan terjalin koordinasi yang difasilitasi dewan pers, yang tertuang dalam nota kesepahaman antara dua pihak tentang koordinasi dalam penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat," tukasnya.
Sebelumnya, pada Senin (8/7), saat sejumlah pewarta akan melakukan konfirmasi langsung terkait penanganan dugaan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Kasipidsus Juanda Hutauruk melakukan pelarangan bagi wartawan untuk membawa HP di gedung Adhyaksa setempat.
Belum diketahui secara pasti kenapa Kasipidsus yang baru dua bulan bertugas di Taput itu melarang wartawan membawa HP yang ingin melakukan konfirmasi langsung ke ruangannya.
sumber : ant
Tidak ada komentar