Ribuan Ekstasi Disita dari Jaringan Narkoba Internasional
LINTAS PUBLIK - JAKARTA , Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggulung sindikat narkoba jaringan internasional. Kali ini, polisi mengamankan 25.516 pil ekstasi, serbuk bahan baku ekstasi seberat 844,68 gram, dan16 plastik klip sabu.
Narkoba tersebut diamankan dari tersangka H alias BL (36) yang merupakan jaringan narkoba Malaysia, Kalimantan dan Jakarta. Tersangka H dibekuk saat hendak melakukan transaksi di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi rencana transaksi narkoba di sekitar Jalan Daan Mogot Jakarta Barat, Minggu (22/7/2019).
Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap tersangka H alias BL tanpa perlawanan. “Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua butir pil ekstasi yang disembunyikan di kantong celana tersangka,” kata AKBP Erick, Senin (22/7/2019).
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, kemudian petugas melakukan pengembangan di sebuah kos-kosan di kawasan Tanjung Duren Grogol Petamburan. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan pil ekstasi sebanyak 13 butir dan 11 butir pil H5.
Kemudian petugas melakukan pendalaman terhadap tersangka dan selanjutnya dilakukan pengembangan di apartemen di Jakarta Barat.
“Kami kembali temukan barang bukti 25.505 butir pil ekstasi, 1 plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi, 16 plastik klip berisi shabu seberat 366 gram, timbangan elektrik, alat pres plastik, 2 handphone dan buku catatan transaksi narkoba,” tambah Erick.
Masih dikatakannya, dari penangkapan tersebut, total barang bukti yang disita yaitu 25.516 pil ekstasi, plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi seberat 844,68 gram, 16 plastik klip shabu, timbangan elektrik, alat pres plastik 2 handphone, serta buku catatan transaksi narkoba.
Sementara Kanit 2 Narkoba AKP Maulana Mukarom mengatakan Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut dia dapat dari Malaysia yang dikirim melalu jalur Kalimantan dan masuk ke Jakarta.
Dimana dari penangkapan tersebut satuan narkoba polres metro jakarta barat menyelamatkan sebanyak 15000 jiwa. “Kami masih mengembangkan kasus peredaran narkoba ini. Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman Mati,” tutupnya.
sumber : posk
Narkoba tersebut diamankan dari tersangka H alias BL (36) yang merupakan jaringan narkoba Malaysia, Kalimantan dan Jakarta. Tersangka H dibekuk saat hendak melakukan transaksi di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat.
Barang bukti narkoba |
Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap tersangka H alias BL tanpa perlawanan. “Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua butir pil ekstasi yang disembunyikan di kantong celana tersangka,” kata AKBP Erick, Senin (22/7/2019).
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, kemudian petugas melakukan pengembangan di sebuah kos-kosan di kawasan Tanjung Duren Grogol Petamburan. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan pil ekstasi sebanyak 13 butir dan 11 butir pil H5.
Kemudian petugas melakukan pendalaman terhadap tersangka dan selanjutnya dilakukan pengembangan di apartemen di Jakarta Barat.
“Kami kembali temukan barang bukti 25.505 butir pil ekstasi, 1 plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi, 16 plastik klip berisi shabu seberat 366 gram, timbangan elektrik, alat pres plastik, 2 handphone dan buku catatan transaksi narkoba,” tambah Erick.
Masih dikatakannya, dari penangkapan tersebut, total barang bukti yang disita yaitu 25.516 pil ekstasi, plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi seberat 844,68 gram, 16 plastik klip shabu, timbangan elektrik, alat pres plastik 2 handphone, serta buku catatan transaksi narkoba.
Sementara Kanit 2 Narkoba AKP Maulana Mukarom mengatakan Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut dia dapat dari Malaysia yang dikirim melalu jalur Kalimantan dan masuk ke Jakarta.
Dimana dari penangkapan tersebut satuan narkoba polres metro jakarta barat menyelamatkan sebanyak 15000 jiwa. “Kami masih mengembangkan kasus peredaran narkoba ini. Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman Mati,” tutupnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar