Soal Smart City Tahun 2017, Kejari Agendakan Panggilan Ketiga Kepada PS dan ATS
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kejaksaan negeri Kota Pematangsiantar memastikan akan melayangkan panggilan ketiga kepada PS selaku kepala dinas dan ATS selaku sekretaris dinas di Kominfo Kota Pematangsiantar, yang terseret kasus Smart City tahun 2017 yang diduga merugikan negara berkisar Rp 400 juta.
"Minggu depan kejaksaan akan melayangkan panggilan ketiga kepada PS dan ATS yang keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Pematangsiantar,"kata Kasipidsus Kota Pematangsiantar, Dostom Hutabarat, SH MH, Rabu (31/7/2019).
BACA JUGA Soal Smart City 2017, Dua Pejabat di Siantar Ditetapkan Tersangka
Sambung Dostom, pada panggilan pertama dan kedua, dia menampik kedua tersangka mangkir dari panggilan. Pasalnya kedua tersangka memberitahukan ketidak hadirannya baik itu lagi bertugas di luar kota maupun sedang keadaan sakit.
"Pemikirannya kami mangkir itu tanpa keterangan atas ketidak hadiran setelah dilakukan panggilan. Bila terjadi demikian, bisa jadi panggilan ketiga upaya paksa, ini kan ada ada pemberitahuan,"kata Dostom.
BACA JUGA Dugaan Korupsi Kominfo Program Smart City Senilai Rp 3 Miliar, Kejari Siantar Akan Panggil Ahli
Bila kedua tersangka tidak hadir memenuhi panggilan ketiga, kata Dostom, kejari juga akan melakukan pembahasan di internal.
"Masih akan di bahaslah di internal. Kita lihat duku apakah ada pemberitahuan tidak hadir atau tidak,"ucap Dostom.
Seperti diketahui, pada panggilan pertama, tersangka PS selaku kepala dinas tidak hadir dengan alasan tugas di luar kota. Sedangkan ATS selaku sekretaris dinas hadir memenuhi panggilan, hanya saja tersangka ATS tidak didampingi pengacara. Kemudian, pada panggilan kedua, tersangka PS dan tersangka ATS tidak hadir dengan alasan sakit. Surat keterangan sakit itu dikeluarkan Klinik dan Puskesmas.
Penulis : franki
Editor : tagor
"Minggu depan kejaksaan akan melayangkan panggilan ketiga kepada PS dan ATS yang keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Pematangsiantar,"kata Kasipidsus Kota Pematangsiantar, Dostom Hutabarat, SH MH, Rabu (31/7/2019).
BACA JUGA Soal Smart City 2017, Dua Pejabat di Siantar Ditetapkan Tersangka
Sambung Dostom, pada panggilan pertama dan kedua, dia menampik kedua tersangka mangkir dari panggilan. Pasalnya kedua tersangka memberitahukan ketidak hadirannya baik itu lagi bertugas di luar kota maupun sedang keadaan sakit.
"Pemikirannya kami mangkir itu tanpa keterangan atas ketidak hadiran setelah dilakukan panggilan. Bila terjadi demikian, bisa jadi panggilan ketiga upaya paksa, ini kan ada ada pemberitahuan,"kata Dostom.
BACA JUGA Dugaan Korupsi Kominfo Program Smart City Senilai Rp 3 Miliar, Kejari Siantar Akan Panggil Ahli
Bila kedua tersangka tidak hadir memenuhi panggilan ketiga, kata Dostom, kejari juga akan melakukan pembahasan di internal.
"Masih akan di bahaslah di internal. Kita lihat duku apakah ada pemberitahuan tidak hadir atau tidak,"ucap Dostom.
Seperti diketahui, pada panggilan pertama, tersangka PS selaku kepala dinas tidak hadir dengan alasan tugas di luar kota. Sedangkan ATS selaku sekretaris dinas hadir memenuhi panggilan, hanya saja tersangka ATS tidak didampingi pengacara. Kemudian, pada panggilan kedua, tersangka PS dan tersangka ATS tidak hadir dengan alasan sakit. Surat keterangan sakit itu dikeluarkan Klinik dan Puskesmas.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar