Sudah Divonis Mati, 10 Terdakwa Kasus Narkoba di Banten Belum Dieksekusi
LINTAS PUBLIK - SERANG, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mencatat pada tahun 2018 hingga 2019 telah menuntut mati 10 terdakwa kasus narkoba dan telah divonis mati oleh Majelis Hakim.
Namun eksekusi belum bisa dilakkan karena putusan tersebut belum inkrah, dan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan informasi, terdakwa Liu Kit Tjung alias Acung dan Erwin Afianto terbukti kedapatan kepemilikan 1,2 juta butir pil ekstasi, dan dua kilogram sabu. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di Mall Citraland Tangerang pada 27 Juli 2017.
Kemudian, Bong Djun Sen alias Aseng bin Ko Liong Kun, merupakan narapidana Lapas Batu Nusakambangan Jawa Tengah, yang juga bandar narkoba jaringan narkotika internasional dan masih berkaitan dengan terdakwa Liu Kit Tjung alias Acung dan Erwin Afianto.
Selanjutnya, Sutrisno Gunawan alias Anton, Andi Djong, Redi Heriyanto tersangka kepemilikan 86 kilogram sabu yang disembunyikan dalam forklip di Jalan Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang pada Februari 2017.
Joni alias Marvin Tandiono, Andi alias Aket, dan Indrawan alias Alun terdakwa kepemilikan 228 plastik sabu dan enam plastik berisi ekstasi di dalam 12 mesin cuci yang ditangkap di Kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya No 36 Gedung E12 Kelurahan Dadap, Kota Tangerang pada 8 Februari 2017.
Selain itu, ada Ahmad Sofian pemasok 63.573 Butir Ektasi ke Hotel Dinasty Cilegon pada 28 September 2018, Muhamad Imam Fadillah alias Kopral dan Steven Irawan terdakwa kepemilikan 90 kilogram ganja yang ditangkap di kantor Pos Tangerang, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Juli 2018.
Yang terakhir, Gunawan alias Batak terdakwa kepemilikan 103.644,3 gram atau 103 kilogram ganja yang ditangkap di kediamannya di Menjangan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada pertengahan tahun 2018 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Happy Hadiastuty mengatakan dalam priode tahun 2018 hingga 2019 ini Jaksa Penuntut telah menuntut mati 10 orang terdakwa kasus narkoba. Dari jumlah itu, ke 10 terdakwa sudah divonis mati dan hukuman semur hidup oleh majelis hakim.
“Kita sudah menuntut hukuman mati terhadap 10 orang terdakwa, kasus narkotika di Banten. Delapan orang warga Indonesia dan 2 orang kewarganegaraan Tiongkok,” kata Happy didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten Setiawan Budi Cahyono kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).
Menurut Happy, meski sudah diputus oleh majelis hakim, ke 10 terdakwa tersebut tengah mengajukan banding, agar mendapatkan keringanan, sehingga belum memiliki penetapan hukum yang tetap atau inkrah.
“Jadi kita sekarang masih menunggu proses upaya hukum yang dilakukan terpidana mati. Jika sudah inkrah nanti tentu akan dilakukan eksekusi,” tandasnya.
sumber : posk
Namun eksekusi belum bisa dilakkan karena putusan tersebut belum inkrah, dan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan informasi, terdakwa Liu Kit Tjung alias Acung dan Erwin Afianto terbukti kedapatan kepemilikan 1,2 juta butir pil ekstasi, dan dua kilogram sabu. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di Mall Citraland Tangerang pada 27 Juli 2017.
ilustrasi |
Selanjutnya, Sutrisno Gunawan alias Anton, Andi Djong, Redi Heriyanto tersangka kepemilikan 86 kilogram sabu yang disembunyikan dalam forklip di Jalan Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang pada Februari 2017.
Joni alias Marvin Tandiono, Andi alias Aket, dan Indrawan alias Alun terdakwa kepemilikan 228 plastik sabu dan enam plastik berisi ekstasi di dalam 12 mesin cuci yang ditangkap di Kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya No 36 Gedung E12 Kelurahan Dadap, Kota Tangerang pada 8 Februari 2017.
Selain itu, ada Ahmad Sofian pemasok 63.573 Butir Ektasi ke Hotel Dinasty Cilegon pada 28 September 2018, Muhamad Imam Fadillah alias Kopral dan Steven Irawan terdakwa kepemilikan 90 kilogram ganja yang ditangkap di kantor Pos Tangerang, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Juli 2018.
Yang terakhir, Gunawan alias Batak terdakwa kepemilikan 103.644,3 gram atau 103 kilogram ganja yang ditangkap di kediamannya di Menjangan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada pertengahan tahun 2018 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Happy Hadiastuty mengatakan dalam priode tahun 2018 hingga 2019 ini Jaksa Penuntut telah menuntut mati 10 orang terdakwa kasus narkoba. Dari jumlah itu, ke 10 terdakwa sudah divonis mati dan hukuman semur hidup oleh majelis hakim.
“Kita sudah menuntut hukuman mati terhadap 10 orang terdakwa, kasus narkotika di Banten. Delapan orang warga Indonesia dan 2 orang kewarganegaraan Tiongkok,” kata Happy didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten Setiawan Budi Cahyono kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).
Menurut Happy, meski sudah diputus oleh majelis hakim, ke 10 terdakwa tersebut tengah mengajukan banding, agar mendapatkan keringanan, sehingga belum memiliki penetapan hukum yang tetap atau inkrah.
“Jadi kita sekarang masih menunggu proses upaya hukum yang dilakukan terpidana mati. Jika sudah inkrah nanti tentu akan dilakukan eksekusi,” tandasnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar