Tiga Pencuri Spesialis Spion Mobil Mewah Ditangkap
LINTAS PUBLIK - DEPOK, Anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas berhasil meringkus kawanan spesialis pencuri spion mobil mewah.
Para pelaku ADS (19), F (15), dan RT (15), rata-rata warga Sawangan ditangkap di rumahnya oleh petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra dan Panit Buser Ipda Abu .
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Agus Wowor mengatakan para pelaku rata-rata putus sekolah dan pengangguran ini mencari jalan lintas buat mendapat uang dengan mencuri spion mobil mewah yang sedang terparkir di pinggir jalan.
“Modus pelaku mencongkel spion mobil yang tengah diparkirkan pinggir jalan. Aksinya telah dilakukan sebanyak 5 kali dan kerap mengincar spion mobil mewah seperti Toyota Fortune, Lexio, dan Toyota Avanza,” ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
Mantan anggota Sat 1 Gegana Korpbrimob Kelapa Dua Depok ini menuturkan, terungkap kasus ini berasal dari laporan korban Danu, pemilik mobil Toyota Fortuner B 511 PUR sedang diparkir di Jalan Keadilan RT.02/01, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas Kota Depok, Rabu (10/7) dini hari. Sepasang spion mobilnya dicuri.
“Ciri-ciri pelaku terekam cctv. Salah satu pelaku menggunakan topi saat beraksi. Ditambah keterangan saksi-saksi para pelaku berhasil ditangkap,” katanya.
Pengakuan pelaku mencuri spion lantaran terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak bekerja.
“Spion dijual pelaku seharga Rp500 ribu di daerah Depok dan dibagi bertiga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.”
sumber : posk
Para pelaku ADS (19), F (15), dan RT (15), rata-rata warga Sawangan ditangkap di rumahnya oleh petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra dan Panit Buser Ipda Abu .
ilustrasi |
“Modus pelaku mencongkel spion mobil yang tengah diparkirkan pinggir jalan. Aksinya telah dilakukan sebanyak 5 kali dan kerap mengincar spion mobil mewah seperti Toyota Fortune, Lexio, dan Toyota Avanza,” ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
Mantan anggota Sat 1 Gegana Korpbrimob Kelapa Dua Depok ini menuturkan, terungkap kasus ini berasal dari laporan korban Danu, pemilik mobil Toyota Fortuner B 511 PUR sedang diparkir di Jalan Keadilan RT.02/01, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas Kota Depok, Rabu (10/7) dini hari. Sepasang spion mobilnya dicuri.
“Ciri-ciri pelaku terekam cctv. Salah satu pelaku menggunakan topi saat beraksi. Ditambah keterangan saksi-saksi para pelaku berhasil ditangkap,” katanya.
Pengakuan pelaku mencuri spion lantaran terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak bekerja.
“Spion dijual pelaku seharga Rp500 ribu di daerah Depok dan dibagi bertiga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.”
sumber : posk
Tidak ada komentar