Header Ads

Walikota Hefriansyah akan Diperiksa Tipikor Polda Sumut Terkait OTT di BPKD Siantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Penggeledahan yang dilakukan Personil Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar berhasil menemukan dokumen pasca OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada Kamis lalu (11/7/2019).

BACA JUGA  Kediaman Kepala Badan dan Bendahara BPKD Siantar juga Digeledah Tipikor, Ini Kata RT


Dokumen hasil penggeledahan pada Jumat (19/7/2019) berasal dari empat ruangan yang berbeda.

"Ada beberapa hal yang kita amankan terkait dokumen dan barang dari empat ruangan yang digeledah," ujar Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Roman S. Elhaj, SH S.Ik

Sambung Kasubdit itu, dokumen dan barang tersebut ditemukan dari ruangan, Kepala Badan (Kaban) Adiaksa Purba, Kabid Pendapatan satu dan dua serta ruangan bendahara, Erni Zendrato

"Ada berapa dokumen yang kita amankan ini nanti berguna pada saat dilakukan penyidikan dan tentunya akan kita sinkronkan dengan keterangan tersangka yang kita amankan di Mapolda Sumut,"katanya.

BACA JUGA  Ruangan demi Ruangan di BPKD Siantar Digeledah Poldasu, Ini Videonya

Ketika ditanya adakah tersangka baru dalam OTT ini, Roman mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman.

"Akan kah ada tersangka lagi atau tidak. Justru itu kita perlukan dokumen-dokumen maupun data-data yang kita dapatkan dari sini (BPKD Kota Siantar),"jawab Roman.

"Untuk ruangan yang kemarin kita police line sudah kita buka, karena kita sudah melakukan penggeledahan. Apa yang kita cari dan barang -barang yang kita perlukan sudah kita dapatkan hari ini,"terangnya.

Ketika disinggung soal catatan kecil yang diduga aliran dana ke beberapa orang, Kasubdit mengatakan sudah menanyakan kepada tersangka Erni Zendrato selaku bendahara dan yang bersangkutan menyampaikan tidak ada kaitannya dengan OTT kemarin.

"Soal catatan kecil tidak ada kaitannya sesuai keterangan dari bendahara," ucapnya.

Dijelaskannya kembali bahwa pihaknya menangani kasus OTT yakni pemotongan dana insentif pegawai triwulan satu dan dua termasuk uang lembur pegawai.

"Untuk barang bukti yang kita dapatkan sementara sama dengan barang bukti yang kita amankan 186 juta saat OTT kemarin," ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan proses lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah.

"Walikota akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,"jawabnya.

Penulis  : franki
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.