Wartawan Hingga Lansia Dapat Potongan Tarif Kereta
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi (potongan harga) mulai 1 Agustus 2019 harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi yakni lansia (lanjut usia), TNI, Polri, LVRI, dan wartawan. Mereka mendapatkan potongan harga atau reduksi rata-rata 20 – 50 persen baik kereta bisnis maupun ekonomi. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019.
Registrasi mulai 1 Agustus di Customer Service di loket stasiun KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service dengan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku, pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan.
Registrasi hanya dilakukan sekali saja dan dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.
Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini mereka cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.
Syarat dan ketentuan penumpang tarif reduksi 20 persen yang memerlukan registrasi baik Llnjut usia harus berusia 60 tahun, legiun veteran dengan KTA LVRI, siswa TNI/Polri kartu pengenal.
Sedangkan, untuk wartawan melengkapi Surat Tugas Peliputan dengan besaran resukai untuk kelas bisnis dan ekonomi sebesar 20 persen.
sumber : posk
Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi yakni lansia (lanjut usia), TNI, Polri, LVRI, dan wartawan. Mereka mendapatkan potongan harga atau reduksi rata-rata 20 – 50 persen baik kereta bisnis maupun ekonomi. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019.
ilustrasi |
Registrasi hanya dilakukan sekali saja dan dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.
Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini mereka cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.
Syarat dan ketentuan penumpang tarif reduksi 20 persen yang memerlukan registrasi baik Llnjut usia harus berusia 60 tahun, legiun veteran dengan KTA LVRI, siswa TNI/Polri kartu pengenal.
Sedangkan, untuk wartawan melengkapi Surat Tugas Peliputan dengan besaran resukai untuk kelas bisnis dan ekonomi sebesar 20 persen.
sumber : posk
Tidak ada komentar