BPJS Siantar Populerkan Aplikasi Edabu Versi 4.2
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan proses pendaftaran dan pengelolaan data peserta penerima upah Badan Usaha (PPU-BU), baik bagi Badan Usaha baru maupun Badan Usaha yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, BPJS kesehatan Cabang Pematangsiantar sosialisasikan Aplikasi New Edabu Versi 4.2 kepada PIC Badan Usaha, Kamis (29/8/2019).
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Hendra Apriadi Lubis mengatakan bahwa aplikasi New Edabu 4.2 ini berfungsi untuk mempermudah proses pendaftaran karyawan menjadi pesera JKN-KIS, mutasi penambahan atau pengurangan karyawan serta cek tagihan Iuran premi Badan Usaha.
“Diharapkan dengan diadakannya acara sosialisasi pada sore hari ini, penggunaan aplikasi New Edabu versi 4.2 dapat menambah pengetahuan serta meningkatkan pemahaman PIC Badan Usaha terhadap pengoperasian Aplikasi New Edabu versi 4.2 . Sehingga PIC Badan Usaha dapat dengan mudah mengunakan beberapa fitur yang ada di aplikasi New Edabu versi 4.2” kata Hendra.
Sementara itu respon positif diberikan oleh salah satu peserta sosialiasi dari Perwakilan Badan Usaha, Ramadhan. Ramadhan memberikan apresiasi positif sengan adanya aplikasi New Edabu versi 4.2 ini yang baru saja disosialisasikan oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Dengan adanya pembaharuan aplikasi New Edabu versi 4.2 ini, saya rasa prosesnya menjadi lebih ringkas dan praktis dibandingkan dengan Aplikasi Edabu versi lama. Karena aplikasi yang sekarang ini langsung terhubung dengan masterfile BPJS Keesehatan. Harapan kami kedepannya semoga inovasi – inovasi yang dilakukan BPJS kesehatan selalu dapat memudahkan badan usaha untuk melakukan pelaporan data karyawan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” ungkap Ramadhan.
Pada kesempatan ini, tidak lupa BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar mengajak juga para peserta sosialisasi bagi yang belum mengunduh aplikasi mobile JKN agar mengunduh aplikasi mobile JKN dengan dipandu langsung oleh Duta Mobile JKN. Karena diharapkan para PIC Badan Usaha ini dapat menginformasikan dan mengajak juga seluruh karyawan yang ada di masing –masing Badan Usaha untuk turut serta mengunduh aplikasi Mobile JKN.
Penulis : franki
Editor : tagor
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Hendra Apriadi Lubis mengatakan bahwa aplikasi New Edabu 4.2 ini berfungsi untuk mempermudah proses pendaftaran karyawan menjadi pesera JKN-KIS, mutasi penambahan atau pengurangan karyawan serta cek tagihan Iuran premi Badan Usaha.
“Diharapkan dengan diadakannya acara sosialisasi pada sore hari ini, penggunaan aplikasi New Edabu versi 4.2 dapat menambah pengetahuan serta meningkatkan pemahaman PIC Badan Usaha terhadap pengoperasian Aplikasi New Edabu versi 4.2 . Sehingga PIC Badan Usaha dapat dengan mudah mengunakan beberapa fitur yang ada di aplikasi New Edabu versi 4.2” kata Hendra.
Sementara itu respon positif diberikan oleh salah satu peserta sosialiasi dari Perwakilan Badan Usaha, Ramadhan. Ramadhan memberikan apresiasi positif sengan adanya aplikasi New Edabu versi 4.2 ini yang baru saja disosialisasikan oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Dengan adanya pembaharuan aplikasi New Edabu versi 4.2 ini, saya rasa prosesnya menjadi lebih ringkas dan praktis dibandingkan dengan Aplikasi Edabu versi lama. Karena aplikasi yang sekarang ini langsung terhubung dengan masterfile BPJS Keesehatan. Harapan kami kedepannya semoga inovasi – inovasi yang dilakukan BPJS kesehatan selalu dapat memudahkan badan usaha untuk melakukan pelaporan data karyawan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” ungkap Ramadhan.
Pada kesempatan ini, tidak lupa BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar mengajak juga para peserta sosialisasi bagi yang belum mengunduh aplikasi mobile JKN agar mengunduh aplikasi mobile JKN dengan dipandu langsung oleh Duta Mobile JKN. Karena diharapkan para PIC Badan Usaha ini dapat menginformasikan dan mengajak juga seluruh karyawan yang ada di masing –masing Badan Usaha untuk turut serta mengunduh aplikasi Mobile JKN.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar