Header Ads

Darurat Narkoba!, BNNK Pematangsiantar Kukuhkan 20 Pegiat Anti Narkoba dari Unsur Pemerintah

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar menyelenggarakan kegiatan pengembangan kapasitas dan pembinaan masyarakat anti narkoba pada instansi pemerintah bertempat di Sapadia Hotel Pematangsiantar.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari (Rabu dan Kamis/14-15 Agustus 2019) lalu, untuk mengoptimalkan peran serta dalam program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika (P4GN).


Di kegiatan ini juga, BNN Kota Pematangsiantar membentuk 20 penggiat anti narkoba dari unsur instansi pemerintah. Sekaligus pengukuhan penggiat anti narkoba dengan penyematan pin anti Narkoba dan pemakaian rompi/kaos penggiat anti narkoba kepada seluruh peserta kegiatan oleh Kepala BNN Kota Pematangsiantar dan Asisten I bidang Pemerintahan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya preventif guna menekan laju prevalensi penyalahgunaan narkotika khususnya pada kalangan pekerja.

Narasumber pada kegiatan ini diisi oleh Kepala BNN Kota Pematangsiantar, AKBP Saudara Sinuhaji, Asisten I Pemerintahan Pemko Pematangsiantar, Leonardo Simanjuntak, Dandim 0207/Simalungun Letkol. Inf. Frans Khisin Panjaitan, SAP., M.P.M serta Kasi P2M BNN Kota Pematangsiantar Dewi Tarigan, SE.

Kepala BNNK Pematangsiantar, AKBP. Saudara Sinuhaji mengatakan mengacu kepada data hasil pengungkapan kasus narkotika BNN beberapa waktu yang lalu, dimana Banyak keterlibatan oknum aparat hukum dan ASN dalam peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama perangi narkoba, cegah penyalahgunaan melalui edukasi kepada masyarakat luas, dorong penyalahguna untuk berhenti dan menjalani proses rehabilitasi, serta tindak tegas pengedar dan bandar.

Sementara Asisten I, Leonardo Simanjuntak menyampaikan materi tentang “Suarakan Bahaya Narkoba Sebagai Perhatian Bersama".

Dikatakan Leonardo, Indonesia darurat narkoba sehingga dibutuhkan peran aktif instansi Pemda dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Leonardo Simanjuntak juga menjelaskan tentang Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika tahun 2018-2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitas P4GN dan Prekursor Narkotika, serta Surat Edaran PANRB No. 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dandim 0207/Simalungun, Letkol. Inf. Frans Khisin Panjaitan, SAP., M.P.M menyampaikan materi dalam menyikapi ancaman narkoba dan budaya bebas di era globalisasi.

Dandim juga menjelaskan jenis dan dampak bahaya narkoba yang lagi tren beredar di masyarakat.

Dia mengharapkan peran serta penggiat anti narkoba mampu melakukan sosialisasi bahaya narkoba di lingkungannya, mampu memberdayakan tokoh masyarakat, agama dan pemuda melakukan peningkatan imunitas masyarakat dalam hal daya cegah dan daya tangkal terhadap bahaya narkoba, melakukan upaya penjangkauan terhadap pecandu narkoba ke tempat rehab serta melakukan koordinasi dengan Polri dan BNN dalam pemetaan jaringan sindikat narkoba.

Kasi P2M BNN Kota Pematangsiantar Dewi Tarigan, SE mengatakan penggiat anti narkoba merupakan mitra kerja BNN yang mempunyai kemauan dan secara sukarela bersinergi dalam program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Baik secara mandiri maupun kelompok. Keberadaan penggiat anti narkoba bisa menjadi wadah untuk menyampaikan permasalahan narkotika.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.