Ditolak Pimpinan DPRD, Eka Hendra : Saya Tidak Tahu Ngomong Apa
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pemko Pematangsiantar akan mengajukan kembali nama sekretaris dewan, setelah sebelumnya ditolak pimpinan DPRD.
Hanya saja, usulan nama yang diajukan ini tidak lagi tunggal melainkan tiga nama. Usulan lebih dari satu ini, sesuai dengan permintaan pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar.
Demikian disampaikan Plt.kepala BKD Kota Pematangsiantar, Zainal Siahaan, Kamis (15/8/2019).
Usulan yang berisi 3 nama ini akan disampaikan secepatnya dan tentunya akan ditandatangani walikota.
"Kita akan sampaikan secepatnya. Nama Eka Hendra tetap ada. Namun dua nama lagi belum bisa saya beritahukan. Karena walikota belum menandatangani,"ujar Zainal.
Zainal mengaku penolakan dari pimpinan DPRD itu didasari UU No.23 tahun 2014 di pasal 205 tentang pemerintahan daerah. Dimana bunyinya "Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota".
"Terpenting kita sudah konsultasi dengan pimpinan sesuai PP 11 tahun 2017 tentang managemen PNS,"ujar Zainal.
Sementara Plt.Inspektorat, Eka Hendra saat diminta tanggapan penolakan pimpinan DPRD tidak tahu mau ngomong apa.
Penolakan itu, sambungnya, bisa jadi karena satu yang diusulkan sebagai sekretaris dewan. Mengenai kelanjutannya, saya serahkan kepada bapak Walikota.
"Yang pasti, saya siap bekerja dimana pun,"ucap Eka.
Penulis : franki
Editor : tagor
Hanya saja, usulan nama yang diajukan ini tidak lagi tunggal melainkan tiga nama. Usulan lebih dari satu ini, sesuai dengan permintaan pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar.
Demikian disampaikan Plt.kepala BKD Kota Pematangsiantar, Zainal Siahaan, Kamis (15/8/2019).
Usulan yang berisi 3 nama ini akan disampaikan secepatnya dan tentunya akan ditandatangani walikota.
Plt.Kepala BKD, Zainal Siahaan (kiri) dan Plt.Inspektorat, Eka Hendra |
Zainal mengaku penolakan dari pimpinan DPRD itu didasari UU No.23 tahun 2014 di pasal 205 tentang pemerintahan daerah. Dimana bunyinya "Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota".
"Terpenting kita sudah konsultasi dengan pimpinan sesuai PP 11 tahun 2017 tentang managemen PNS,"ujar Zainal.
Sementara Plt.Inspektorat, Eka Hendra saat diminta tanggapan penolakan pimpinan DPRD tidak tahu mau ngomong apa.
Penolakan itu, sambungnya, bisa jadi karena satu yang diusulkan sebagai sekretaris dewan. Mengenai kelanjutannya, saya serahkan kepada bapak Walikota.
"Yang pasti, saya siap bekerja dimana pun,"ucap Eka.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar