Honorer Siantar Ditangkap Satres Narkoba Simalungun Bersama 3 Jaringan Lainnya, BB 159 Gram
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Satuan Reserse (Satres)Narkoba Polres Simalungun lagi-lagi berhasil meringkus (menangkap) tersangka jaringan pengedar narkotika sabu pada Rabu, (28/8/2019) sekira pukul 20.30 wib di Simpang Kliwon Nagori Karang Anyer Kec. Gunung Maligas Kab. Simalungun, sekira pukul 22.30 Wib. Kemudian di jl. Melur Kel. Simarito Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar, sekira pukul 23.30 Wib serta di jl. Angkola Gg. Delima Kel. Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota pematang Siantar.
Ke 4 (empat) tersangka masing-masing berinisial (AR), 44 tahun seorang honorer pemadam kebakaran Kota Pematang Siantar warga Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kab. Simalungun, inisial (A), 34 tahun warga Jl. Medan Simpang Kerang Pematang Siantar, inisial (HS), 34 tahun, warga Jl. Singosari Kec. Siantar Martoba Pematang Siantar, inisial (RS), 38 tahun, warga Jl. Angkola Gg. Delima Kec. Siantar Utara Pematang Siantar.
Dari para tersangka juga berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk lucky strike warna biru didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu (1.61gr), 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 53 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit hp merk icherry warna biru, 3 buah gunting masing-masing berwarna hitam kuning dan merah jambu, 2 buah mancis warna merah dan kuning, 1 buah tempat gulungan isolasi.
1 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu (101.49gr), 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 6 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu (45.25gr), 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 18 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu (10.72gr), 1 buah box berbentuk buku merk the new enghlish warna merah, 1 buah alat penyegal plastik merk getra warna biru, 2 unit hp nokia warna hitam, 1 unit hp nokia warna biru.
1 bungkus kotak rokok merk sampoerna didalamnya berisi 2 buah pipet dan 2 bungkus plastik klip sisa narkotika jenis sabu (0.23gr), 2 bungkus plastik klip didalamnya berisi 99 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 23 plastik klip kecil kosong, 1 unit HP Nokia warna hitam. Ditotal jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu sekitat 159,3 gram.
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.Ik MH melalui Kasat Narkoba AKP TP. Butarbutar, SH MH menyebutkan kronologis pengungkapan jaringan peredaran narkoba sabu tersebut bahwa pada hari Rabu, (28/8/2019) sekira pukul 19.00 Wib petugas Satuan Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwasanya ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu selanjutnya unit opsnal berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang pria mengaku bernama inisial (AR).
Kemudian dilakukan interogasi bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial (A) yang berada di P. Siantar, selanjutnya unit opsnal berangkat kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka (A) beserta 1 orang temannya didalam rumah yang beralamat di Jalan Melur Kota P. Siantar berikut barang bukti.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap (A) diakuinya bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial (D) yang berada di dalam lapas melalui paket kiriman dan lanjut dilakukan introgasi kepada tersangka, Ia ada mengakui bahwasanya narkotika jenis sabunya ada disimpan kepada seorang pria berinisial (R) yang berada di Jalan Angkola Kel. Martoba Kec. Siantar Utara selanjutnya unit opsnal berangkat kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka (R) berikut barang buktinya.
Selanjutnya petugas langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.
Terhadap keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam hukuman penjara diatas lima tahun dan denda 1 millyar rupiah.
Penulis : franki
Editor : tagor
Ke 4 (empat) tersangka masing-masing berinisial (AR), 44 tahun seorang honorer pemadam kebakaran Kota Pematang Siantar warga Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kab. Simalungun, inisial (A), 34 tahun warga Jl. Medan Simpang Kerang Pematang Siantar, inisial (HS), 34 tahun, warga Jl. Singosari Kec. Siantar Martoba Pematang Siantar, inisial (RS), 38 tahun, warga Jl. Angkola Gg. Delima Kec. Siantar Utara Pematang Siantar.
Dari para tersangka juga berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk lucky strike warna biru didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu (1.61gr), 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 53 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit hp merk icherry warna biru, 3 buah gunting masing-masing berwarna hitam kuning dan merah jambu, 2 buah mancis warna merah dan kuning, 1 buah tempat gulungan isolasi.
1 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu (101.49gr), 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 6 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu (45.25gr), 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 18 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu (10.72gr), 1 buah box berbentuk buku merk the new enghlish warna merah, 1 buah alat penyegal plastik merk getra warna biru, 2 unit hp nokia warna hitam, 1 unit hp nokia warna biru.
1 bungkus kotak rokok merk sampoerna didalamnya berisi 2 buah pipet dan 2 bungkus plastik klip sisa narkotika jenis sabu (0.23gr), 2 bungkus plastik klip didalamnya berisi 99 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 23 plastik klip kecil kosong, 1 unit HP Nokia warna hitam. Ditotal jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu sekitat 159,3 gram.
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.Ik MH melalui Kasat Narkoba AKP TP. Butarbutar, SH MH menyebutkan kronologis pengungkapan jaringan peredaran narkoba sabu tersebut bahwa pada hari Rabu, (28/8/2019) sekira pukul 19.00 Wib petugas Satuan Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwasanya ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu selanjutnya unit opsnal berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang pria mengaku bernama inisial (AR).
Kemudian dilakukan interogasi bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial (A) yang berada di P. Siantar, selanjutnya unit opsnal berangkat kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka (A) beserta 1 orang temannya didalam rumah yang beralamat di Jalan Melur Kota P. Siantar berikut barang bukti.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap (A) diakuinya bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial (D) yang berada di dalam lapas melalui paket kiriman dan lanjut dilakukan introgasi kepada tersangka, Ia ada mengakui bahwasanya narkotika jenis sabunya ada disimpan kepada seorang pria berinisial (R) yang berada di Jalan Angkola Kel. Martoba Kec. Siantar Utara selanjutnya unit opsnal berangkat kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka (R) berikut barang buktinya.
Selanjutnya petugas langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.
Terhadap keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam hukuman penjara diatas lima tahun dan denda 1 millyar rupiah.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar